JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri keterlibatan The International Foundation for Eletoral Systems (IFES) dalam penyelenggaraan tabulasi nasional melalui sistem pesan singkat (SMS) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, Bawaslu segera meminta klarifikasi dari IFES maupun KPU.
"Kami mencoba mengontak langsung IFES, seberapa besar perannya. Ini memang belum diplenokan, tetapi berilah kesempatan kepada kami untuk menelusuri di sana," kata Wahidah, ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu ( 12/7 ).
Diketahui, tabulasi elektronik ini menuai berbagai kritik dari berbagai pihak karena dinilai gagal. Bahkan, kubu Mega-Prabowo juga melaporkan ke Bawaslu karena adanya pelibatan pihak asing, yakni IFES dalam tabulasi nasional tersebut.
Menurut Wahidah, dalam menerima bantuan dari luar baik uang tunai, manfaat, kegiatan, konsultan, ataupun perangkat, KPU harus tetap menjadi decision maker. Di mana operator dilapangan juga tetap orang-orang yang harus direkrut oleh KPU. "Seharusnya dari KPU, bukan IFES. Itu kan agar mereka tidak mendistorsi. Kalau IFEs yang menjalankan semuanya, berarti KPU kurang hati-hati. Ini kan suatu negara," tuturnya.
Ia mengakui, masalah ini tidak dapat dikategorikan pelanggaran pidana ataupun administrasi. Sebab, dalam UU Pilpres No. 42/2008 pasal 248 hanya menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara 5-10 tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar-Rp 5 miliar.
"Yang dimaksud UU itu mendistorsi dalam penghitungan manual. Karena UU tidak mengenal sistem penghitungan cepat," jelasnya.
Kalau ditelusuri, tambahnya, masalah ini hanya pelanggaran kode etik saja. "Yang perlu dilakukan KPU agar menjaga kehati-hatian dan perlu menjaga perasaan masyarakat karena itu kan masalah yang sensitif seperti DPT," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang