JAKARTA, KOMPAS.com — Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tercatat sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak saat pelaksanaan Pemilu Presiden 8 Juli 2009 atau mencapai 79 kasus. Di mana pelanggaran administrasi sebanyak 77 kasus dan pelanggaran pidana 2 kasus. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Wahidah Suaib Wittoeng, saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/7).
"Pelanggaran administrasi pertama terjadi di Provinsi NAD sebanyak 77 kasus. Kalau pelanggaran pidana ada 2 kasus," kata Wahidah. Namun, lebih jauh Wahidah tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang ditemukan di NAD.
Ia mengakui, NAD merupakan provinsi yang ditemukan adanya pelanggaran administrasi terbanyak. Kemudian Jawa Tengah (54 kasus), Jawa Barat (39 kasus), Sulawesi Tengah (26 kasus), dan Sumatera Barat (23 kasus).
Diketahui, Bawaslu menemukan 539 pelanggaran di 33 provinsi dan terbanyak pelanggaran administrasi 401 kasus. Menurut Wahidah, pelanggaran administrasi yang paling banyak kasusnya adalah jumlah logistik kurang ataupun rusak mencapai 191 kasus yang tersebar di TPS berbagai wilayah.
"TPS di halaman masjid ada 77 kasus, KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan DPT, daftar pemilih tambahan, nama dan foto pasangan calon ada 36 kasus, kemudian ada perhitungan suara dilakukan sebelum pemungutan suara berakhir ada 20 kasus," jelasnya.
Lebih lanjut Wahidah mengatakan, kejadian kekurangan logistik paling banyak terjadi di Jawa Tengah 43 kasus, Jawa Barat 27 kasus, dan Sumatera Barat 21 kasus.
Sedangkan pelanggaran pesebaran DPT dan foto pasangan capres yang tidak ditempelkan di TPS terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 67 kasus tindak pidana pemilu. Tren pelanggaran pidana yang dilakukan antara lain, money politics, menggunakan hak pilih orang lain, serta kelalaian atau kesengajaan anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPK yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kasus yang paling banyak terjadi itu kelalaian petugas mencapai 39 kasus. Untuk kasus money politics tercatat ada 27 kasus," ujarnya.
Selain itu, ada juga KPPS yang tidak memberikan salinan C-1 kepada saksi dan Panwas sebanyak 20 kasus, dan pemilih memberikan suara lebih dari satu kali ada 7 kasus.
Bawaslu bersama Panwas daerah meminta kepada seluruh jajaran Panwaslu menindaklanjuti pelanggaran dengan melakukan pengkajian dan meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Hingga kini, lanjut Wahidah, sekitar 13 dugaan tindak pidana pemilu telah diteruskan ke penyidik. Di antaranya, kasus KPPS mencontreng semua surat suara di 4 TPS yang disatukan menjadi 2 TPS dengan alasan pemilih tidak mau hadir dan lokasi yang sulit dijangkau. Kasus ini terjadi di Distrik Kuala Kencana Mimika, Papua. "Kasus ini telah diteruskan ke Polsek Mimika," tuturnya.
Ada juga kasus kepala desa mencontreng 52 lembar surat suara di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah yang sudah diteruskan ke Polres Tapanuli Tengah.
Dan ada banyak kasus pemilih yang diduga memberikan suara dua kali, seperti di Bogor dan sudah diteruskan ke Polres Bogor, pemilih diduga memberikan suara dua kali atas nama Letupi dan Teguh Susilo di Pesisir Tengah, Lampung Barat, dan diteruskan ke Polsek Pesisir Tengah, serta ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ikut memilih di Kecamatan Madede Sulut, diteruskan ke Polres Bitung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang