JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berjanji pada rapat koordinator pemberantasan korupsi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR periode 2004-2009 gagal menyelesaikan RUU Tipikor. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janji tersebut belum cukup. “Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa Perppu yang dihasilkan berkualitas. Artinya Perppu mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pengadilan tipikor dalam memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (14/7).
Sebelumnya, KPK bersama kelompok Cicak (Cinta Indonesia, Cinta KPK) melihat ada bagian RUU Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sangat berpotensi untuk melemahkan peran KPK dan pengadilan tipikor dalam menangani korupsi di Indonesia.
Menurut Emerson, komposisi hakim di pengadilan tipikor sebagaimana ada dalam RUU Tipikor tidak berimbang. “Hakim karier kok lebih banyak daripada hakim Ad Hoc. Padahal selama ini hakim Ad Hoc lebih banyak daripada hakim karier. Logikanya terbalik,” ungkapnya.
Dengan komposisi seperti itu, lanjut Emerson, dikhawatirkan pengadilan tipikor kurang bergigi. Akan banyak pelaku korupsi yang ditangkap KPK lolos dalam pengadilan tipikor. Perbandingannya, banyak koruptor bebas saat diadili di pengadilan umum yang mana terdiri dari para hakim karier. ”Berdasarkan pantauan ICW, hampir 50 persen kasus korupsi yang ditangani pengadilan umum dinyatakan bebas. Ini memprihatinkan,” papar Emerson.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap baik parlemen maupun pemerintah memberikan dukungan politik dalam bentuk regulasi untuk mendukung peran KPK dan pengadilan tipikor dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. ”Peluang-peluang pelemahan KPK dan pengadilan tipikor itu lewat regulasi. Kalau regulasinya lemah maka akan memakan lembaga yang bersangkutan,” tandas Emerson.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang