JAKARTA, KOMPAS.com — Walau baru 4 maskapai penerbangan Indonesia yang diperbolehkan terbang ke 27 negara Uni Eropa (UE), tetapi pemerintah melalui Departemen Perhubungan (Dephub) sangat menyambut baik hal ini.
"Kami, selaku Menteri, pertama sekali ingin menghargai semangat kepercayaan dan kerja sama teknis yang diperlihatkan unit keselamatan Eropa (ESU)," kata Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal dalam jumpa pers di Dephub Jakarta, Rabu (15/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pencabutan larangan terbang sejak 2007 merupakan hasil kerja keras kedua belah pihak UE dan Komisi Eropa dengan Direktorat Jenderal Perhubungan RI. Dalam kurun waktu sekitar 12 bulan, kedua belah pihak telah bekerja sama secara teknis guna menuntaskan 121 persoalan yang menyebabkan penerbangan kita dilarang terbang ke UE.
"Dalam kurun waktu tersebut, 10 ahli dari 6 negara UE dan Komisi Eropa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Jusman. Juga tentunya, ia menambahkan, kabar baik ini berkat kerja keras dari empat maskapai penerbangan nasional, yakni Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast, dan PremiAir.
Pencabutan larangan terbang ini, menurut Jusman, menjadi momentum untuk selalu menjaga komitmen Indonesia dalam keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai faktor utama dalam industri penerbangan nasional. "Jangan sampai ada lagi kesalahan yang sama di waktu mendatang guna mencapai sasaran untuk menciptakan budaya keselamatan dirgantara Indonesia," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang