Pengusaha Nakal Bakal Sulit "Ngemplang" Pajak

Kompas.com - 16/07/2009, 07:37 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Data silang dari seluruh sektor usaha dilaporkan sudah lengkap dan siap dipadukan dengan sistem informasi pusat Direktorat Jenderal Pajak mulai Agustus 2009. Akibatnya, tidak ada pengusaha yang bisa menghindari pajak sehingga celah antara potensi dan realisasi penerimaan sekitar Rp 300 triliun bisa ditutup.

”Penerapan data silang akan maksimal mulai tahun 2010,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Darmin, penetapan tolok ukur dan standar ideal pembayaran pajak tersebut masih terbatas untuk wajib pajak badan, belum menyentuh wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak yang akan masuk dalam saringan data silang mencapai 1,5 juta wajib pajak.

”Dengan adanya total benchmarking (penetapan tolok ukur menyeluruh) ini kami bisa langsung mengetahui kejujuran wajib pajak,” ujar Darmin.

Langkah itu dimungkinkan karena penerapan data silang ini dibuat permanen dan bukan hanya memuat data pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan, melainkan juga pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 (untuk karyawan), hingga PPh final (seperti PPh dari penerimaan bunga obligasi atau deposito).

Petugas pajak akan dengan mudah dan otomatis menemukan kecurangan yang mungkin dilakukan perusahaan pada setiap jenis pajaknya.

Nilai penerimaan pajak yang tidak tertagih (tax gap) pada tahun 2008 mencapai Rp 300 triliun atau 34,8 persen dari potensi penerimaan maksimum yang diperkirakan Rp 860 triliun. Tax gap yang terjadi selama ini sekitar 6 persen. Berasal dari selisih antara potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima, yakni 20 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dan realisasi penerimaan pajak yang dapat dihimpun, yaitu sekitar 14 persen terhadap PDB.

Tidak cukup

Pengamat pajak, Darussalam, mengingatkan, penerapan data silang tidak akan efektif menekan penghindaran pajak selama Indonesia tidak membuat aturan mengenai tindakan antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR). Indonesia baru memiliki aturan antipenghindaran pajak secara spesifik. Akibatnya, pelaku penghindaran pajak akan mencari cara lain untuk menghindari pajak.

”Perlu diingat, transaksi keuangan itu semakin canggih sehingga Ditjen Pajak harus mempelajari setiap transaksi itu, biasanya di PPh,” ujarnya. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau