Kekerasan Sudah Terjadi di Freeport Sejak 1977

Kompas.com - 16/07/2009, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Teror penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia Timika Papua terus berlanjut. Ternyata, tindak kekerasan ini sudah dimulai sejak tahun 1977.

"Menurut saya, kehadiran PT Freeport di Timika mengandung masalah serius, sehingga tidak mengherankan tindak kekerasan masih terus berlangsung," kata Koordinator Elsam Amiruddin Ar Rahab di Jakarta, Rabu (16/7).

Menurut Amir, dalam studi Elsam yang banyak mengkaji persoalan di tanah Papua, ada dua persoalan pokok di kawasan tambang emas dan tembaga tersebut sehingga tindak kekerasan masih berlanjut. Pertama, Kehadiran PT Freeport tidak memberikan perbaikan hidup bagi orang asli Papua yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Kedua, sejak PT Freeport hadir di sana, pola interaksi antarpersonal maupun suku berubah. Hal ini disebabkan imigrasi besar-besaran orang luar Papua masuk ke daerah tersebut. "Data menunjukkan 70 persen penduduk kota Timika adalah pendatang," ungkap Amir.

Lebih jauh ia mengatakan, bagaimanapun kasus penembakan yang terjadi di kawasan PT Freeport adalah tindakan pidana. "Tugas polisilah yang menyelidikinya dan menyeret pelaku ke pengadilan," papar Amir.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, sejak 11 Juli 2009 tercatat ada tiga tindak kekerasan di kawasan itu yang menyebabkan dua orang meninggal dan lima luka parah, baik dari sipil maupun Polri.

Kasus terakhir terjadi kemarin, saat dua orang Brimob ditembak orang tak dikenal. Mereka adalah Bripka Jimmy Renhard yang ditembak di kaki dan Abraham Ngamelubun yang pantat dan pahanya ditembak. Saat ini mereka tengah dirawat intensif di R.S. Kuala Kencana Timika.

Dengan tertembaknya beberapa polisi, Amir melanjutkan, mau menunjukkan belum siapnya kepolisian baik secara metode maupun pemetaan masalah di kawasan PT Freeport. "Mereka baru 2 tahun di sana. Selama ini kan yang menjaga tentara, TNI," tuturnya.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk menunjukkan profesionalitasnya sebagai aparat penegak hukum. Bagaimana menyikapi kasus ini? Amir mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus berlanjut selama pemerintah tidak menjalankan kewajibannya untuk campur tangan dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya di kawasan PT Freeport. "Tentu ini terkait juga dengan PT Freeport-nya," katanya.

Kemudian, penegakan hukum mesti dilakukan, siapapun pelakunya ditindak. "Apapun alasannya, entah soal ekonomi maupun sosial, hukum mesti ditegakkan," tandas Amir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau