JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 92 pemilih hak ulayat atas tanah serta masyarakat adat suku Amungme Papua menggugat PT Freeport sebesar 30 miliar dollar AS atas segala kerugian yang dialami masyarakat akibat beroperasinya PT Freeport sejak tahun 1967.
"Untuk membayar kerugian atas pelanggaran HAM dan hak tanah kami seluas 2.685.000 hektar yang hilang," ungkap Titus Natkime, pengacara dari 92 pemilih hak ulayat tanah, saat jumpa pers di kantor Walhi, Jakarta, Kamis (16/7).
Gugatan perdata, ungkap Titus, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nomor perkara 1247 dan sidang perdana akan diselenggarakan pada 6 Agustus mendatang.
Ikut juga dalam tergugat yaitu Menteri ESDM mewakili Pemerintah Indonesia, serta Aburizal Bakri sebagai pemegang saham sebesar 9,36 persen di PT Freeport Indonesia. "Turut tergugat Gubernur Papua dan Bupati Timika," tegasnya.
Titus mengatakan, gugatan tersebut adalah gugatan pertama yang dilakukan oleh rakyat Papua kepada PT Freeport di Indonesia atas segala dampak beroperasinya perusahaan tambang emas tersebut. "Tahun 1997 pernah rakyat Papua gugat PT Freeport di luar negeri namun kalah," ujarnya.
Gugatan sebesar 30 miliar dollar AS tersebut, tambah Titus, seimbang dengan hasil yang didapat oleh PT Freeport dari penambangan yaitu sekitar 27 juta dollar AS per hari. "PT Freeport, pemerintah, dan Aburizal Bakri harus tanggung renteng untuk membayar kerugian dari pelanggaran HAM selama ini," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang