PT Freeport, Pemerintah, dan Aburizal Bakri Digugat 30 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 16/07/2009, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 92 pemilih hak ulayat atas tanah serta masyarakat adat suku Amungme Papua menggugat PT Freeport sebesar 30 miliar dollar AS atas segala kerugian yang dialami masyarakat akibat beroperasinya PT Freeport sejak tahun 1967.

"Untuk membayar kerugian atas pelanggaran HAM dan hak tanah kami seluas 2.685.000 hektar yang hilang," ungkap Titus Natkime, pengacara dari 92 pemilih hak ulayat tanah, saat jumpa pers di kantor Walhi, Jakarta, Kamis (16/7).

Gugatan perdata, ungkap Titus, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nomor perkara 1247 dan sidang perdana akan diselenggarakan pada 6 Agustus mendatang.

Ikut juga dalam tergugat yaitu Menteri ESDM mewakili Pemerintah Indonesia, serta Aburizal Bakri sebagai pemegang saham sebesar 9,36 persen di PT Freeport Indonesia. "Turut tergugat Gubernur Papua dan Bupati Timika," tegasnya.

Titus mengatakan, gugatan tersebut adalah gugatan pertama yang dilakukan oleh rakyat Papua kepada PT Freeport di Indonesia atas segala dampak beroperasinya perusahaan tambang emas tersebut. "Tahun 1997 pernah rakyat Papua gugat PT Freeport di luar negeri namun kalah," ujarnya.

Gugatan sebesar 30 miliar dollar AS tersebut, tambah Titus, seimbang dengan hasil yang didapat oleh PT Freeport dari penambangan yaitu sekitar 27 juta dollar AS per hari. "PT Freeport, pemerintah, dan Aburizal Bakri harus tanggung renteng untuk membayar kerugian dari pelanggaran HAM selama ini," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau