Konversi hutan lindung

Polda Kalbar Tetapkan 51 Tersangka

Kompas.com - 17/07/2009, 05:22 WIB

Pontianak, Kompas - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 51 tersangka kasus alih fungsi sekitar 300 hektar hutan lindung bakau—menjadi areal pertambakan—di Desa Dabung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dua di antaranya, JD dan DR, adalah tersangka utama yang juga pemilik dan penyandang dana alih fungsi hutan tersebut.

Kepala Satuan Operasi III Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) Ajun Komisaris Besar IW Sugiri, Kamis (16/7), mengatakan, tersangka terdiri atas pemilik tambak dan warga yang diminta mengelola tambak. ”Di antara tersangka ada yang pejabat pemerintah daerah,” katanya, tanpa mau menyebutkan namanya.

Dua alat berat yang digunakan untuk membuka tambak, menurut Sugiri, sudah disita sebagai barang bukti.

Proses alih fungsi hutan lindung bakau di Desa Dabung berlangsung sejak tahun 1995 saat Kabupaten Kubu Raya masih menjadi bagian dari Kabupaten Pontianak. Alih fungsi hutan tanpa pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan itu dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Tersangka diduga memanfaatkan hutan secara tidak sah sehingga bisa dipidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pengusahaan areal pertambakan di kawasan hutan lindung bakau itu dilakukan atas izin Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak. Beragam sarana dan prasarana untuk pengembangan tambak bahkan disiapkan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat. Panen perdananya dilakukan gubernur periode lalu.

Ditanya tentang keterlibatan pejabat dinas perikanan, Sugiri menyatakan, sejauh ini, pihaknya melihat peran mereka sebatas memberikan pembinaan dalam pengusahaan tambak dan bibit ikan. Pemeriksaan, katanya, masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan menjadikan pejabat dinas perikanan tersebut sebagai tersangka.

Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing berjanji akan bertindak tegas atau tidak pandang bulu. ”Kalau memang jelas salah, diproses (hukum) saja. Panggil semua pelakunya,” katanya.

Selain kasus alih fungsi hutan lindung bakau di Dabung, Polda Kalbar juga tengah mengusut kasus serupa di Desa Sepuk Laut, Kabupaten Kubu Raya. Dalam kasus terakhir ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan belum menetapkan tersangka.

Kerusakan hutan bakau di Kalimantan Barat tergolong parah. Data Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalbar 2007 (saat itu masih Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) menunjukkan, sekitar 209.547 hektar hutan bakau di Kalbar rusak akibat perambahan hutan dan alih fungsi menjadi tambak. Seluas 25.100 hektar di antaranya bahkan tergolong rusak berat akibat tanaman bakau dibabat habis.

Di Kabupaten Kubu Raya, dari 55.439 hektar hutan bakau di sana, 3.981 hektar di antaranya tergolong rusak berat dan 561 hektar rusak ringan. (WHY)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau