Jalan Rusak, Kelebihan Muatan Tetap Dibiarkan

Kompas.com - 17/07/2009, 21:16 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Sekitar 79 persen dari total 2.000 kilometer jalan provinsi di Jawa Timur layak pakai dan 21 persen lainnya rusak. Meski demikian, hingga saat ini Jawa Timur belum mampu menerapkan pembatasan muatan berlebih hingga nol persen.

Kepala Bidang Pembangunan Dinas PU Bina Marga Jatim Herry Budianto mengatakan, kerusakan jalan baik ringan maupun berat terjadi di beberapa ruas, seperti Pakah, Tuban-Jatirogo, Bojonegoro sepanjang 25 kilometer, Lamongan-Mojokerto sepanjang 10 k ilometer, Bojonegoro-Nganjuk sekitar 10 kilometer, dan Gresik-Jember sekitar 6 kilometer.

Herry menambahkan, selain beberapa ruas mengalami kerusakan, sekitar 50 persen dari 2.000 kilometer jalan provinsi di Jatim sudah melampaui usia layanan. Kerusakan jalan dipastikan akan terus bertambah jika dilalui kendaraan dengan beban muatan melebihi standar.

Jalan hanya didesain mampu menahan beban gabdar kendaraan maksimal 10 ton. Apabila tonase kendaraan melebihi kententuan tersebut, maka jalan akan cepat rusak, ucapnya, akhir pekan lalu di Surabaya.

Herry menjelaskan, kendaraan yang mengangkut beban melebihi standar memiliki daya rusak pangkat empat atau 16 kali dibandingkan kendaraan dengan beban standar. Karena itu, jalan yang normalnya bisa bertahan enam hingga tujuh tahun dapat rusak hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.

"Untuk melapisi jalan raya lebar tujuh meter sepanjang satu kilometer dibutuhkan dana hingga Rp 1,5 miliar. Bisa dibayangkan berapa banyaknya biaya jika jalan raya cepat rusak," kata Herry.

Di Jatim, kerusakan jalan setiap tahun mencapai 120 kilometer. Dengan demikian, dibutuhkan dana minimal Rp 180 miliar untuk melapisi kembali jalan dengan aspal.

Tonase berlebih  

Surat Menteri Perhubungan dalam rangka road map to zero overloading menargetkan pembatasan tonase nol persen secara bertahap dalam waktu sekitar tiga hingga enam bulan sejak Januari 2009. Namun, hingga bulan Juli, Dinas Perhubungan Jatim masih memberikan toleransi kelebihan muatan hingga 25 persen.

"Kami masih sulit menerapkan ketentuan kelebihan muatan nol persen. Para pengusaha muatan masih keberatan karena pembatasan muatan nol persen akan mengakibatkan biaya transportasi naik," kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim Binsar Tua Siregar.

Menurut Binsar, penerapan kelebihan tonase nol persen di Jatim baru akan diterapkan tahun 2010 mendatang.

Secara terpisah, Ketua DPD Organda Jatim HB Mustafa mengatakan, penerapan kelebihan toleransi nol persen memberikan konsekuensi kenaikan biaya transportasi antara 30 persen hingga 50 persen. "Pengusaha angkutan sebenarnya tak masalah dengan ketentuan tersebut. Namun, kami mengharapkan agar Dinas Perhubungan tak pilih kasih. Pemerintah harus siap jika ingin menerapkan kebijakan ini," tuturnya.

Menurut Mustafa, selama ini pemberlakuan kebijakan pemerintah pada pengusaha angkutan seringkali tak merata dan cenderung pilih kasih. Karena itu, pembatasan muatan nol persen harus diimbangi dengan keseriusan pemerintah.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau