CILACAP, KOMPAS.com - Kejari Cilacap, Jawa Tengah, menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Soeprihono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bakal lokasi PLTU Bunton di Kecamatan Adipala.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah saya tanda tangani penetapannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, M Yamin RS di Cilacap, Selasa. Menurut dia, Sekda Cilacap Soeprihono merupakan Ketua Tim Sembilan, yakni panitia pengadaan lahan untuk lokasi PLTU Bunton.
Dengan demikian, secara "de facto" dan "de jure" ketua bertanggung jawab penuh terhadap kasus dugaan korupsi sebesar Rp2.002.680.000 pada proyek tersebut. Terkait hal itu, Yamin mengatakan, Kejari telah memanggil Soeprihono untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini (Selasa, red.) kita periksa lima saksi (anggota tim, red), dan hari ini juga Sekda kita panggil," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima saksi yang menjalani pemeriksaan yakni Irmanto (Kepala Desa Bunton), Adjar Mugiono (Kepala Bappeda Cilacap), Edy Hidajat (Assisten I Sekda Cilacap), Imam Yudianto (Kabag Agraria Setda Cilacap), dan Eko Wahyono Widhi (Kepala DPU Cilacap).
Akan tetapi, hingga pukul 15:00 WIB, Sekda Cilacap Soeprihono belum memenuhi panggilan Kejari Cilacap. Saat dihubungi wartawan, Soeprihono mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut.
Secara terpisah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara M Teguh Pradiaksa mengatakan, masih ada kesempatan dua kali pemanggilan jika panggilan pertama ini tidak dipenuhi. "Jika sampai panggilan ketiga tidak dipenuhi, kami akan panggil paksa. Akan tetapi jika dari hasil pemeriksaan lima saksi hari ini mengerucut ke atas (mengarah ke tersangka Soeprihono, red.), kami akan langsung menangkap," katanya.
Disinggung mengenai siapa yang akan ditangkap, dia mengatakan, sesuai surat panggilan hanya ada satu, yakni Soeprihono.