JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menangkap 10 dari 14 pelaku perampokan terhadap mobil pembawa uang milik PT Cisco yang membawa uang tunai Rp 15 miliar. Dari para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 12,7 miliar, sementara empat pelaku yang masih buron diperkirakan masih membawa lebih dari Rp 12 miliar.
Berdasarkan keterangan dalam jumpa pers di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (21/7), para pelaku adalah sebagai berikut:
1. M Abdul Mubalik, sopir PT Cisco
2. Ahmad Sofyan, sopir Toyota Avanza warna hitam F 1121 ...
3. Insya Putra Subagya, karyawan, perannya membantu Ahmad Sofyan
4. Siti Suleha (37), menyediakan tempat di Cilincing, Jakarta Utara
5. Muat (42), menyediakan tempat di Cilincing, Jakarta Utara
6. Dedi (22), menyiapkan karung plastik untuk memindahkan uang tunai
7. Mista (52), petani, perannya menyimpan uang dan membagikan uang di Karawang
8. Sukri (36), sopir Suzuki APV
9. Adeng (53), petani, ditangkap di Pandeglang
10. Suhendi bin Kadiran alias Andi (55), dalang dari perampokan ini.
Dari mereka, polisi menyita dua mobil yang dipakai untuk kejahatan, yakni Toyota Avanza dan Suzuki APV. Juga disita Rp 2,7 miliar. Barang bukti berupa uang itu disita dari Mubalik Rp 1.433.500.000, dari Ahmad Sofyan Rp Rp 300 juta, dari Insya Putra Subagya Rp 26.900.000, Dedi Rp 705 juta, dan
Mista Rp 285 juta.