Pemerintah Belum Serius Soal Sekolah Gratis

Kompas.com - 22/07/2009, 09:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dipandang kurang serius dalam menangani pendidikan dasar gratis yang bermutu. Hal ini terlihat dari persoalan keterbatasan dana yang dirasakan sekolah untuk memberikan pelayanan bermutu dan belum selesainya standar pembiayaan pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua khawatir anak mereka tidak mendapat pendidikan berkualitas pada program pendidikan gratis serta masih adanya pungutan sekolah di sejumlah daerah. Sejumlah penyelenggara sekolah dasar dan menengah pertama negeri juga kesulitan memberikan pelayanan berkualitas di tengah keterbatasan dana dan larangan memungut iuran.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, Selasa (21/7), mengatakan, persoalan besarnya adalah perhitungan biaya dan alokasi anggaran.

”Seharusnya kebutuhan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas dihitung dahulu. Lantas ditentukan besaran dana yang diperlukan dan itu harus diupayakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ade.

Di tingkat sekolah, orangtua, guru, dan penyelenggara sekolah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) partisipatif, tak hanya ditentukan sepihak oleh sekolah.

”Kalau pemerintah membuat pembatasan, seharusnya tidak terlalu jauh dari kebutuhan faktual atau bahkan ideal sekolah,” ujarnya. Pengawasan terhadap kemungkinan-kemungkinan korupsi di lingkungan sekolah juga harus diawasi dengan ketat.

Secara terpisah, Lodi Paat dari Koalisi Pendidikan sekaligus pengajar di Universitas Negeri Jakarta mengatakan, wajib belajar pendidikan dasar berpegang pada prinsip pendidikan sebagai hak sehingga mereka harus bebas dari segala biaya dan hambatan.

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) dalam laporannya menggariskan syarat wajib belajar bermutu, yakni ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kebersesuaian. ”Jika pemerintah menggunakan konsep itu, seharusnya orangtua tak perlu ragu dengan kualitas pendidikan gratis,” ujarnya.

Belum Ideal
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan Prof Dr Ir Nadjadji Anwar mengatakan, pemerintah masih dalam proses menyusun standar pembiayaan pendidikan.

Bantuan operasional sekolah dari pemerintah memang belum memadai sesuai standar nasional pendidikan. Butuh waktu untuk menggratiskan pendidikan berkualitas.

Pada 2007, ada Studi Inventarisasi Sumber Daya Pendidikan yang membandingkan kondisi faktual dan ideal sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan. Hasilnya, kondisi faktual yang ada baru 35 persen dari standar nasional.

Peran pemerintah daerah masih sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan itu. Daerah seperti DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan telah membantu pembiayaan sehingga di daerah tersebut pendidikan dasar gratis benar-benar terwujud. Pendidikan dasar gratis bermutu amat bergantung pada komitmen pemerintah, kemampuan anggaran, dan standar pelayanan minimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau