Enam Kasus Penyelundupan Trenggiling Dibatalkan

Kompas.com - 22/07/2009, 18:28 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Departemen Kehutanan dan Polri berhasil menggagalkan enam kasus penyelundupan trenggiling (Manis javanica) sejak 2007. Namun, ribuan trenggiling dari hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan terlanjur dibantai untuk diselundupkan ke Hongkong, China, dan Taiwan.

Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Perlindungan Wilayah II Departemen Kehutanan, Siswoyo mengemukakan itu sebelum pemusnahan 185 trenggiling utuh dan organ-organ satwa tersebut di Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Rabu (22/7). Yang juga dimusnahkan ialah 20 kilogram sisik, 177 kantung plastik berisi hati, dan 13 kantung plastik berisi usus trenggiling.

Siswoyo menguraikan, tiga kasus gagalnya penyelundupan trenggiling dari Indonesia itu terjadi di Malaysia (168 ekor), Thailand (100 ekor), dan Vietnam (7.980 kilogram). Tiga kasus lainnya terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (13.800 kilogram) , Banjarmasin, Kalimantan Selatan (209 ekor), dan Samarinda, Kalimantan Timur (185 ekor).

"Yang di Palembang diperkirakan 9.000 ekor sehingga jumlah trenggiling yang gagal diselundupkan dalam dua tahun ini hampir 15.000 ekor," kata Siswoyo yang kedatangannya untuk membacakan sambutan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori.

Penyelundupan trenggiling, lanjut Siswoyo, terjadi karena satwa yang dilindungi oleh undang-undang itu dikonsumsi dan menjadi bahan obat kuat dan kecantikan di China, Hongkong, dan Taiwan.

"Diinformasikan bahwa ada restoran-restoran di China yang menjual semangkuk sup trenggiling seharga Rp 500.000," kata Siswoyo. Padahal, khasiat trenggiling untuk kesehatan manusia hingga kini tidak terbukti secara ilmiah.

Siswoyo menduga trenggiling dipercaya berkhasiat untuk tubuh dikaitkan dengan pakan satwa itu yakni semut dan sarang semut yang bermadu. "Madu dipercaya berkhasiat bagi tubuh sehingga mungkin dari sana trenggiling juga dipercaya berkhasiat," katanya.

Menurut Siswoyo, penyelundupan trenggiling akan terus terjadi selama pasar terbuka. Gagalnya penyelundupan bisa berarti populasi trenggiling di alam menyusut. Cara terbaik melestarikan trenggiling ialah mencegah penangkapan secara ilegal di hutan melalui patroli. "Kami mengharapkan hukuman yang berat bagi para pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi undang-undang seperti trenggiling," kata Siswoyo.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Syihabuddin mengatakan, penyelundupan trenggiling di Samarinda digagalkan pada 27 April lalu. "Seorang tersangka bernama Leo Setiawan bin Lahida telah diperiksa dan segera disidangkan," katanya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Ubaydillah mengatakan, telah mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur agar menuntut Leo Setiawan dengan hukuman maksimal. "Penyelundupan trenggiling ini termasuk perkara pidana penting," katanya seraya menolak merinci hukuman maksimal yang dimaksud.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau