Produksi minyak

Pemerintah Sangat Lambat Terbitkan PP "Cost Recovery"

Kompas.com - 23/07/2009, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan tentang daftar biaya operasional eksploitasi minyak dan gas yang dibebankan kepada pemerintah atau cost recovery.

Peraturan pemerintah tentang cost recovery seharusnya sudah terbit dan diaktifkan sejak 1 Januari 2009, atau sudah terjadi keterlambatan pemerintah sekitar enam bulan.

”Tanpa PP (Peraturan Pemerintah) itu, kami tidak bisa menetapkan biaya-biaya apa saja yang bisa diklaim kepada pemerintah. Kami tidak mau, pengalaman selama ini, banyak biaya yang tidak ada kaitannya dengan eksploitasi migas dibebankan sebagai cost recovery. Saya tidak setuju, misalnya, pembangunan jalan di kompleks pegawai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas dibebankan ke pemerintah,” ujar Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (22/7), dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.

Kejelasan mengenai aturan baru atas cost recovery dibutuhkan tahun 2009 karena ada tambahan produksi minyak mentah siap jual (lifting) sebesar 20.000 barrel per hari yang menyebabkan tambahan cost recovery sebesar 537 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,37 triliun.

Tambahan lifting ini menyebabkan tambahan cost recovery karena produksi minyaknya berasal dari sumur-sumur minyak baru.

Tambahan 20.000 barrel per hari diusulkan pemerintah sebagai bagian dari upaya mencapai target lifting yang ditetapkan dalam APBN 2009, yakni 0,960 juta barrel per hari.

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah harus menggenjot lifting sebesar 0,967 juta barrel per hari pada semester II- 2009. Namun, kenyataannya, produksi minyak yang tersedia hanya 0,947 juta barrel per hari. Untuk itu dibutuhkan tambahan 20.000 barrel per hari sehingga cost recovery jadi bertambah.

”Keharusan adanya PP tentang ’Cost Recovery’ diamanatkan dalam undang-undang pajak penghasilan terbaru (UU No 36 Tahun 2008), yakni harus aktif 1 Januari 2009. Sekarang kami tegaskan lagi bahwa PP itu harus selesai tahun 2009 agar bisa digunakan tahun 2010,” kata Suharso.

Berlarut-larut

Anggota Panitia Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Effendi MS Simbolon, mengingatkan pemerintah bahwa masalah cost recovery ini sudah berlarut-larut.

Masalahnya, lanjut Effendi, ada pada koordinasi antara Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Badan Pemeriksa Keuangan sempat menyatakan bahwa ada cost recovery di KKKS migas yang tidak jelas pertanggungjawabannya senilai Rp 22 triliun.

Atas dasar itu, Komisi VII DPR memberhentikan secara sepihak kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Kardaya dari jabatannya.

”Siapa sebenarnya yang ingin cost recovery ini turun? Departemen Keuangan atau ESDM. Sekarang, UU sudah mengamanatkan, tetapi tidak juga selesai PP-nya,” ungkap Effendi.

Sementara itu, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya memiliki sikap yang sama dengan DPR. Oleh karena itu, Depkeu akan bekerja sama dengan ESDM dalam mempercepat penerbitan PP ”Cost Recovery”. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau