JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih tutup mulut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan kursi tahap kedua. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan akan menunggu hasil keputusan pleno terlebih dahulu sebelum memberikan kometar.
"Saya belum berani komentar. Kami akan menunggu hasil pleno dulu daripada ribut," kata Putu, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/7).
Ketika ditanya apakah dirinya hadir saat sidang keputusan MA, Putu mengatakan, dirinya tidak diundang oleh MA. Putu mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan MA tersebut.
"Saya tidak pernah hadir mungkin biro hukum yang diundang. Saya memang pernah dengar kalau ada (judicial review) itu," ujar Putu sambil berlalu.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materi (judicial review) yang diajukan oleh beberapa caleg DPR dari partai Demokrat Zaenal Ma'arif terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 Ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 Pasal 205 Ayat 4.
Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259 /Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.
Dalam peraturan KPU Pasal 23, penghitungan tahap kedua dilakukan dengan patokan 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). Suara parpol yang belum memperoleh kursi di tahap pertama dan suara sisa parpol yang telah memperoleh kursi di tahap pertama akan diikutkan dalam penghitungan kursi menggunakan angka 50 persen BPP.
Yang dipersoalkan dalam judicial review itu adalah aturan bahwa parpol yang telah memperoleh kursi di tahap pertama hanya bisa mengikutsertakan sisa suaranya di tahap kedua. Menurut pemohon, seharusnya semua suara parpol itu diikutkan, bukan hanya sisanya. Sebab aturan yang ada di UU 10/2008 tentang Pemilu Pasal 205 Ayat (4) menyebutkan bahwa parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP otomatis diikutkan dalam penghitungan tahap kedua.
Dengan demikian, misalnya ada parpol yang memperoleh suara 140 persen BPP, maka parpol itu juga akan diikutkan ke penghitungan tahap kedua. Bekal suara parpol itu di penghitungan tahap kedua adalah 140 persen, meskipun yang 100 persen sudah terkonversi menjadi kursi di tahap pertama dan tinggal sisa 40 persen.
Pendapat pemohon itu diamini oleh MA dengan mengeluarkan putusan No 15/0 /HUM/ 2009 yang diambil pada 18 Juni 2009. Dalam putusannya itu MA menyebut bahwa peraturan KPU yang mengatur penghitungan di tahap kedua itu tidak sah karena bertentangan dengan UU Pemilu, dan karenanya pasal yang bersangkutan harus dicabut.
Dalam keputusan ini, KPU juga diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol serta pemilu anggota DPR dalam pileg 9 April lalu.
Caleg-caleg PD yang menggugat selain Zaenal Ma'arif antara lain, Yosef B Badoeda (caleg dapil NTT I), M Utomo A Karim (caleg dapil VII Jatim), dan Mirda Rasyid (caleg dapil I Lampung).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang