Mendag: Oktober, Impor Daging Wajib Sertifikasi Halal

Kompas.com - 23/07/2009, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Oktober 2009 mendatang, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi impor daging dan turunannya. Keharusan itu mengacu kepada UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang keluar 4 Juni lalu. Dalam UU tersebut disebutkan, produk hewan yang diproduksi dan diimpor wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

"Khusus untuk sertifikat halal, pemerintah beri waktu hingga Oktober, sehingga diberi waktu yang cukup untuk adaptasi atau menyesuaikan dengan kewajiban itu," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela Peringatan Hari Anak Nasional di Dunia Fantasi Ancol Jakarta, Kamis (23/7).

Mendag yakin, para pengusaha dan importir daging tidak akan kesulitan melakukan adaptasi atau pun melakukan sosialisasi terhadap aturan baru itu. "Saya yakin hal ini tidak akan mengganggu impor daging dan pasokan dalam negeri," tegas Mari.

Mendag mengatakan, belum ada indikasi penurunan impor daging meski ada aturan baru tersebut.

Mendag juga bilang, diberlakukannya peraturan ini semata untuk melindungi masyarakat dari daging yang tidak berkualitas dari luar negeri. "Hak pemerintah melakukan pengawasan dan keamanan kesehatan masyarakat. Pengimpor daging saya nilai bersedia mengikuti peraturan itu," tuturnya.

Ketika dimintai tanggapannya, para pengusaha menilai peraturan tersebut cukup membingungkan karena tidak disebutkan pengecualian produk bagi daging yang selama ini tidak masuk dalam kategori halal. "Ini memang rancu, terutama penggunaan kata wajib, apalagi ada impor daging babi," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, beleid baru itu tidak akan menghambat impor daging ke Indonesia. Ia yakin, beleid itu hanya merupakan penegasan semata dari pemerintah dari kegiatan importasi daging yang masuk ke Indonesia sudah sesuai standar kesehatan dan mutu.

"Importir daging tidak akan terpengaruh sama sekali dengan regulasi baru ini, karena kami sudah melengkapi sertifikat halal dan kesehatan sejak dulu," tegasnya. (Epung Saepudin/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau