Praktik Monopoli Hak Siar Liga Inggris

Kompas.com - 24/07/2009, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network. Putusan MA itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus hak siar Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris.

Menurut MA, dalam kasus itu telah terjadi praktik monopoli dalam perjanjian hak siar Liga Inggris. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Kamis (23/7) di Jakarta, menjelaskan, majelis kasasi menilai alasan kasasi yang diajukan ESPN Sport Star (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN) tidak dapat dibenarkan.

Majelis kasasi yang diketuai Rehngena Purba dengan hakim anggota Djafni Kamal dan Mohammad Soleh tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan, ESS melanggar Undang-Undang Antimonopoli terkait penayangan hak siar Liga Inggris. Perjanjian ESS dengan AAMN dalam kontribusi konten BPL dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri televisi berbayar di Indonesia pada masa depan. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal, dan Billy Sindoro, jajaran pimpinan PT First Media, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu mendorong ESS dan AAMN mengajukan kasasi, meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Namun, majelis kasasi berpendapat, penangkapan anggota KPPU dan Billy Sindoro tidak dapat dijadikan alasan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. ”Putusan hanya bisa dibatalkan jika terjadi kesalahan penerapan hukum,” ujar Nurhadi.

Putusan MA ini tidak bulat. Menurut Nurhadi, Djafni Kamal mengajukan pendapat berbeda. Menurut Djafni, putusan KPPU tidak dapat dibenarkan karena melampau batas kewenangan dalam memberikan sanksi.

Perkara itu sudah diputus MA 28 Mei 2009.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau