RUU Perfilman Risaukan Pengusaha Bioskop

Kompas.com - 24/07/2009, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perfilman yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI menimbulkan kerisauan di kalangan pengusaha bioskop nasional. Pasalnya, RUU ini dinilai tak mengandung semangat reformasi.

"Bila disahkan, undang-undang ini akan mengembalikan kondisi perfilman nasional ke zaman Orde Baru, di mana segala sesuatu tentang film diatur oleh pemerintah," kata Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Safruddin, dalam satu acara diskusi di Hotel Arya Duta, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan, beberapa pasal dalam RUU Perfilman tersebut secara implisit memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur tata edar film nasional ataupun impor dan menetapkan sanksi pidana atau denda yang dapat membuat sebuah bioskop "gulung tikar".

Sejak reformasi, katanya, segala urusan mengenai produksi hingga peredaran film sudah diserahkan kepada insan film (produser dan pemilik bioskop) untuk mengaturnya sendiri. Namun, di dalam RUU yang baru dimasukkan unsur pengaturan oleh pemerintah.

Ia merujuk pasal-pasal dalam Bab Pembangunan Perfilman yang mengatur pembangunan perfilman dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan. "Bila semua diatur oleh pemerintah, kami khawatir industri film nasional akan kehilangan kreativitasnya," katanya.

Djonny juga mempersoalkan pasal-pasal tentang pengawasan, yang membebankan tanggung jawabnya secara sepenuhnya kepada pihak pengelola bioskop.

Dicontohkan, pada masa pra-reformasi pengawasan terkait batasan usia penonton yang diperbolehkan menyaksikan film tertentu dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi dalam RUU yang sekarang, semua menjadi tanggung jawab pihak bioskop dengan ancaman pidana maupun denda. "Dendanya pun sangat tinggi, Rp 500 juta untuk setiap penonton yang kedapatan melanggar ketentuan batas usia. Kalau begini, bisa bangkrut," katanya.

Kritik mengenai pengawasan terkait batas usia penonton juga diutarakan oleh Sekjen GPBSI, Ali Tien. "Kalau yang kelas atas mungkin tidak masalah. Tetapi yang kelas menengah ke bawah (pengawasannya) akan sulit, karena umumnya bioskop-bioskop itu berada di pasar-pasar dan banyak ’preman’ yang bisa seenaknya masuk atau membawa masuk penonton ke dalam gedung pertunjukan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau