JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan peliputan tragedi peledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan, Jumat ( 17/7 ) lalu, media massa terutama media elektronik telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ).
Demikian diungkap Abdullah Alammudi, anggota Dewan Pers Divisi Pengaduan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/7) terkait maraknya penayangan gambar-gambar para korban ledakan naas tersebut.
Ia menuturkan dalam kode etik jurnalistik gambar luka-luka yang diderita korban tidak boleh disorot secara dekat. "Media elektronik menampilkan bahkan di zoom wajah berdarah-darah para korban itu melanggar kode etik," ujarnya.
Padahal penonton tayangan itu, kata Abdullah, bukan hanya orang dewasa tapi juga anak-anak. Gambar-gambar tersebut akan melekat dalam ingatan anak dan dapat menimbulkan dampak traumatik. "Di mana rasa nurani ketika menampilkan itu. Gambar-gambar itu seharusnya bisa diganti dengan sketsa kasar," urainya.
Selain gambar, lanjutnya narasi reporter di lapangan juga memperparah gambar yang ada. Repoter sering kali terbawa emosi sehingga mengatakan kalimat-kalimat yang berlebihan.
"Mayoritas repoter mengucapkan narasi dengan kalimat inilah potongan kepala. Kalau anak saya mendengar itu, saya kira mereka akan kaget dan menimbulkan rasa ngeri," terangnya.
Selain itu, dalam mewawancari narasumber, seringkali reporter berlaku seperti penyidik. Intonasi-intonasi yang digunakan justru menyudutkan bahkan membuat takut nara sumber.
"Saat mewawancarai istri pelaku, wartawan lebih galak dari polisi, padahal orang itu bukan tersangka. Dia sudah menderita karena keluarganya dicari polisi. Menggali info bukan dengan cara membentak tapi tunjukan empati," kata dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, produser juga ikut bertanggung jawab pada kesalahan-kesalahan tersebut. Produser seharusnya dapat mengingatkan reporter yang berada dilapangan untuk tidak berlebihan dalam pemberitaannya.
"Produser juga harus mengingatkan repoter di lapangan jangan sampai terbawa emosi, memangnya enggak ada komunikasi?" tanyanya.
Abdullah juga menyesali kejadian ini, pasalnya setelah sekian lama media elektronik belum juga mematuhi peraturan yang ada. "Ini menyedihkan setelah sekian belas tahun tetap tidak bisa menampilkan apa yang diatur. Saya tidak tahu apa ada tekanan dari pemilik modal atau tidak," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang