JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap dua dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penetapan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih yang belum rampung hingga hari ini.
Direktur Eksekutif Centre of Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay mengatakan akibat keputusan MA ini akan membawa perubahan besar pada perolehan kursi di DPR.
"Kami sangat miris melihat perkembangan terutama dalam penetapan pileg. Konsekuensinya akan ada perubaham besar," kata Hadar, disela-sela jumpa pers, di Media Center KPU, Jakarta, Jumat ( 24/7 ) .
Hal ini, tambah Hadar, juga akan menimbulkan situasi ketidakpastian yang tidak sehat dalam penetapan hasil pemilu. Pasalnya, sebelumnya KPU telah menetapkan perolehan kursi DPR-RI, namun karena keputusan MA ini maka KPU terpaksa mengubahnya kembali. "Sudah ditetapkan dibongkar lagi. Nanti bisa saja 3 bulan lagi ada caleg yang protes terus dibongkar lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan MA mengakibatkan terjadinya penambahan kursi yang signifikan bagi tiga partai terbesar, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDIP. Sebaliknya, telah terjadi pengurangan jumlah kursi terhadap partai-partai menengah dan kecil, yaitu PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Bahkan, akan menyebabkan perubahan 66 kursi DPR.
"Memang 9 partai parlementary treshold tetap akan masuk DPR. Namun, sudah pasti akan menyebabkan pro dan kontra bahkan situasi chaos pada hari-hari mendatang," ucapnya.
Berikut perubahan perolehan kursi DPR dari keputusan KPU dan putusan MA :
1. Partai Demokrat akan bertambah kursinya dari 26,79 persen ( 150 kursi) menjadi 32,14 persen ( 180 kursi).
2. PDIP akan bertambahn dari 16,96 persen (95 kursi) menjadi 19,82 persen ( 111 kursi).
3.Partai Golkar akan bertambah dari 19,11 persen ( 107 kursi) menjadi 22,32 persen ( 125 kursi).
4. PKB bertambah dari 4,82 persen (27) menjadi 5,18 persen (29)
Sedangkan pengurangan jumlah kursi antara lain,
1. Partai Hanura berkurang dari 3,21 persen (18 kursi) menjadi 1,07 persen (6 kursi).
2. Partai Gerindra berkurang dari 4,64 persen (26) menjadi 1,79 persen (10).
3. PKS berkurang dari 10,18 persen (57) menjadi 8,93 persen (50).
4. PAN berkurang dari 7,68 persen (43) menjadi 5 persen (28).
5. PPP berkurang dari 6,61 persen (37) menjadi 3,75 persen (21).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang