Cetro: Putusan MA Timbulkan Kekacauan

Kompas.com - 24/07/2009, 17:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap dua dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penetapan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih yang belum rampung hingga hari ini.

 

Direktur Eksekutif Centre of Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay mengatakan akibat keputusan MA ini akan membawa perubahan besar pada perolehan kursi di DPR.

 

"Kami sangat miris melihat perkembangan terutama dalam penetapan pileg. Konsekuensinya akan ada perubaham besar," kata Hadar, disela-sela jumpa pers, di Media Center KPU, Jakarta, Jumat ( 24/7 ) .

 

Hal ini, tambah Hadar, juga akan menimbulkan situasi ketidakpastian yang tidak sehat dalam penetapan hasil pemilu. Pasalnya, sebelumnya KPU telah menetapkan perolehan kursi DPR-RI, namun karena keputusan MA ini maka KPU terpaksa mengubahnya kembali. "Sudah ditetapkan dibongkar lagi. Nanti bisa saja 3 bulan lagi ada caleg yang protes terus dibongkar lagi," ujarnya.

 

Ia menjelaskan keputusan MA mengakibatkan terjadinya penambahan kursi yang signifikan bagi tiga partai terbesar, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDIP. Sebaliknya, telah terjadi pengurangan jumlah kursi terhadap partai-partai menengah dan kecil, yaitu PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Bahkan, akan menyebabkan perubahan 66 kursi DPR.

"Memang 9 partai parlementary treshold tetap akan masuk DPR. Namun, sudah pasti akan menyebabkan pro dan kontra bahkan situasi chaos pada hari-hari mendatang," ucapnya.

 

Berikut perubahan perolehan kursi DPR dari keputusan KPU dan putusan MA :

1. Partai Demokrat akan bertambah kursinya dari 26,79 persen ( 150 kursi) menjadi 32,14 persen ( 180 kursi).

2. PDIP akan bertambahn dari 16,96 persen (95 kursi) menjadi 19,82 persen ( 111 kursi).

3.Partai Golkar akan bertambah dari 19,11 persen ( 107 kursi) menjadi 22,32 persen ( 125 kursi).

4. PKB bertambah dari 4,82 persen (27) menjadi 5,18 persen (29)

 

Sedangkan pengurangan jumlah kursi antara lain,

1. Partai Hanura berkurang dari 3,21 persen (18 kursi) menjadi 1,07 persen (6 kursi).

2. Partai Gerindra berkurang dari 4,64 persen (26) menjadi 1,79 persen (10).

3. PKS berkurang dari 10,18 persen (57) menjadi 8,93 persen (50).

4. PAN berkurang dari 7,68 persen (43) menjadi 5 persen (28).

5. PPP berkurang dari 6,61 persen (37) menjadi 3,75 persen (21).

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau