JAKARTA, KOMPAS.com - Centre for Electoral Reform (Cetro) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap dua.
"Kami menyarankan KPU tidak terima saja untuk kemudian menempuh upaya hukum ini. Kami harap KPU mengajukan peninjauan kembali agar putusan ini kemudian ditinjau kembali," kata Peneliti senior Cetro Refly Harun, di Media Cneter Kantor KPU, Jakarta, Jumat ( 24/7 ).
Refly mengakui KPU dalam posisi dilematis menghadapi putusan MA ini. Sebab, bila mengabaikan keputusan MA ini maka KPU bisa dipidanakan. "KPU dalam posisi dilematis, apabila dilaksanakan menjadi bukan sistem pemilu proporsional. Seandainya mengabaikan, bisa malah dipidanakan," tuturnya.
Disamping itu, Cetro juga menyarankan agar partai atau calon-calon yang merasa dirugikan atas putusan MA ini juga mengajukan langkah hukum sepanjang dimungkinkan dalam koridor hukum yang ada. Diketahui, Putusan MA ini membawa dampak penambahan kursi signifikan bagi tiga partai besar, yaitu Dmeokrat, PDIP, dan Golkar.
Partai Demokrat akan bertambah sebanyak 30 kursi, PDIP bertambah sebanyak 16 kursi, dan Golkar bertambah sebanyak 18 kursi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang