Cetro: KPU Ajukan PK Saja

Kompas.com - 24/07/2009, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Centre for Electoral Reform (Cetro) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap dua.

"Kami menyarankan KPU tidak terima saja untuk kemudian menempuh upaya hukum ini. Kami harap KPU mengajukan peninjauan kembali agar putusan ini kemudian ditinjau kembali," kata Peneliti senior Cetro Refly Harun, di Media Cneter Kantor KPU, Jakarta, Jumat ( 24/7 ).

Refly mengakui KPU dalam posisi dilematis menghadapi putusan MA ini. Sebab, bila mengabaikan keputusan MA ini maka KPU bisa dipidanakan. "KPU dalam posisi dilematis, apabila dilaksanakan menjadi bukan sistem pemilu proporsional. Seandainya mengabaikan, bisa malah dipidanakan," tuturnya.

Disamping itu, Cetro juga menyarankan agar partai atau calon-calon yang merasa dirugikan atas putusan MA ini juga mengajukan langkah hukum sepanjang dimungkinkan dalam koridor hukum yang ada. Diketahui, Putusan MA ini membawa dampak penambahan kursi signifikan bagi tiga partai besar, yaitu Dmeokrat, PDIP, dan Golkar.

Partai Demokrat akan bertambah sebanyak 30 kursi, PDIP bertambah sebanyak 16 kursi, dan Golkar bertambah sebanyak 18 kursi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau