JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini, pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto belum melakukan konfirmasi kehadiran dalam penetapan hasil Pemilu Presiden 2009. Padahal, acara ini akan digelar Sabtu (25/7) besok, pukul 10.00.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, kendati ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak hadir saat penetapan tersebut, hal itu tidak akan memengaruhi legitimasi hasil pemilu presiden.
"Kalau tidak hadir, tidak akan memengaruhi legalitas. Hasil rapat pleno tetap berlaku," kata anggota KPU, Andi Nurpati, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Andi, penetapan hasil pemilu presiden hanya ditandatangani oleh Ketua KPU dan anggota KPU. "Di situ tidak ada tanda tangan pasangan calon. Saksi juga hanya penandatanganan berita acara hasil rekap kemarin," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurutnya, dalam UU Pilpres nomor 42/2008 hanya disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres dihadiri oleh capres dan cawapres dan Bawaslu. Kendati tidak hadir, maka hal itu tidak akan membatalkan penetapan.
"Tidak apa-apa kalau mereka (capres dan cawapres) tidak hadir. Itu hak mereka. Enak saja kalau tidak hadir terus tiba-tiba batal," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang