JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan capres-cawapres Megawati-Prabowo memutuskan mengambil jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilu presiden karena banyak pelanggaran selama proses pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Gayus Lumbun, Ketua Tim Advokasi Megawati-Prabowo, setelah mengadakan rapat bersama Tim Kampanye Nasional Megawati-Probowo yang juga dihadiri oleh kedua capres-cawapres tersebut. "Hasil akhir ini (pilpres) tentulah merupakan bagian dari pemilu yang harus diawali dengan bagaimana pemilu ini dilakukan KPU. Tidak boleh ada cacat terhadap proses hukumnya," kata Gayus di kediaman Megawati Jalan Teuku Umar Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Gayus, kalau nanti pemilu yang diselenggarakan KPU terbukti cacat hukum, maka itu bisa menggagalkan hasil pemilu.
Ada beberapa indikasi yang diyakini Tim Advokasi yang beranggotakan Mahendradata ini bahwa penyelenggaraan pemilu tidak legitimasi. Pertama, soal daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini unsur paling penting dalam proses pemilu. DPT diawali dengan daftar pemilih sementara (DPS), artinya DPS yang telah dimutakhirkan oleh KPU. Sayangnya, dalam melakukan pemutakhiran data KPU tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Gayus menuturkan bahwa menurut UU No 42/2008 tentang Pilpres Pasal 29 ayat 5, pemutakhiran data itu dilakukan dalam waktu 30 hari sebelum hari "H" pilpres. "KPU tidak melakukan ini. Berarti sudah ada pelanggaran hukum di sana. Dengan demikian, hasil pemilu cacat. Pada kenyataannya, KPU tidak lakukan pemutakhiran," papar Gayus.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPU malah melakukan 3 kali perubahan DPT dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU pada tanggal 31 Mei 2009, 8 Juni 2009 dan 6 juli 2009. "Dengan demikian, telah dilakukan pelanggaran secara yuridis," tuturnya.
Kedua, menurut data, tim KPU telah menghilangkan atau mengurangi 63.700 TPS. Gayus sepakat kalau kebijakan tersebut memang wewenang KPU, tetapi sayangnya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Akibatnya, banyak pemilih yang kehilangan arah untuk memilih. Kalau dihitung secara matematis, tidak kurang 37.500.000 suara tidak diklaim ke mana saja dan bisa merugikan dan menguntungkan calon presiden," ucap Gayus.
Apa yang ditemukan tim advokasi ini menurutnya juga ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu dan Komnas HAM, khususnya soal DPT. "Maka kami akan mintakan kepada majelis untuk turut dihadirkan (temuan Bawaslu dan Komnas HAM) dalam sidang di MK nanti," ungkap Gayus.
Pengajuan ke MK akan dilakukan 3 hari setelah verifikasi hasil penghitungan suara nasional oleh KPU terhitung mulai besok. "Yang jelas, ketika di MK kami tidak berlawanan dengan capres lain, tapi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu," tandas Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang