SURABAYA, KOMPAS.com - Terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus mencermati sistem pembelanjaan dana tersebut. Mengingat peruntukan pemakaian dana P2SEM berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga, Emanuel Sujatmoko mengatakan, mekanisme pengucuran dana P2SEM harus diteliti apakah dana tersebut dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat, hibah, swakelola, atau belanja daerah. Jaksa harus mencermati sistem belanja P2SEM sebagai bentuk kesungguhan penyelidikan kasus. Apabila peruntukan dana ini tak ditelusuri maka kesungguhan penyidikan dipertanyakan, ucapnya, Jumat (24/7) di Surabaya.
Menurut Emanuel, jika P2SEM terkait usaha pemberdayaan masyarakat, maka bentuknya bukanlah dana hibah tapi berbentuk bantuan kredit lunak. Sedangkan apabila diterapkan menjadi swakelola maka dana tersebut masih menjadi milik pemerintah provinsi tapi pengelolaannya dilakukan oleh lembaga tertentu.
Dana hibah sifatnya lepas atau putus dan pemanfaatannya diserahkan pada penerima. "Karena itu, Jaksa tak cukup hanya menyoroti dana P2SEM sebagai bentuk hibah saja melainkan harus ditelusuri untuk apa dan dalam rangka apa. Dana hibah kok mencapai miliaran rupiah,?" ucapnya.
Emanuel menilai, penelusuran pemanfaatan dana P2SEM akan memperjelas bentuk realisasi program tersebut. Dengan demikian, terlihat potensi unsur-unsur penyalahgunaan di dalamnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang