Pemberlakuan Putusan MA Bisa Batalkan Pilpres

Kompas.com - 25/07/2009, 00:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Kalau putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilu diberlakukan, pilpres pun bisa dibatalkan demi hukum. Pasalnya, pemberlakuan putusan MA tersebut, selain menambah kursi secara signifikan bagi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga mengurangi secara signifikan perolehan kursi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, bahkan menempatkan Partai Hanura dan Partai Gerinda sebagai partai yang tidak lolos parlemen threshold.  

"Akibat lanjutannya, tentu pelaksanaan pilpes kemarin harus batal demi hukum, karena ada dua kandidat presiden yang diajukan oleh partai yang tidak lolos PT," ujar Sekretaris Jenderal PPP Irgan Chairul Mahfiz yang ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/7).   

"Jika keputusan MA dibiarkan berlaku, bukan hanya PPP secara politik kehilangan 17 kursi di DPR,  pilpres yang baru berlangsung harus batal demi hukum," imbuhnya.

Irgan khawatir, ada skenario besar untuk menumpuk kekuatan politik di satu partai. Caranya, dengan menghilangkan partai partai kecil dengan parlemen threshold, dan memperlemah kekuatan partai tengah, dengan mengambil kursi-kursi di DPR yang sudah diperoleh.  

"Sehingga, hal itu mengurangi kekuatan partai yang berpotensi menjadi pesaing di legislatif," demikian  Irgan Chairul Mahfiz. 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau