JAKARTA, KOMPAS - Kalau putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilu diberlakukan, pilpres pun bisa dibatalkan demi hukum. Pasalnya, pemberlakuan putusan MA tersebut, selain menambah kursi secara signifikan bagi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga mengurangi secara signifikan perolehan kursi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, bahkan menempatkan Partai Hanura dan Partai Gerinda sebagai partai yang tidak lolos parlemen threshold.
"Akibat lanjutannya, tentu pelaksanaan pilpes kemarin harus batal demi hukum, karena ada dua kandidat presiden yang diajukan oleh partai yang tidak lolos PT," ujar Sekretaris Jenderal PPP Irgan Chairul Mahfiz yang ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/7).
"Jika keputusan MA dibiarkan berlaku, bukan hanya PPP secara politik kehilangan 17 kursi di DPR, pilpres yang baru berlangsung harus batal demi hukum," imbuhnya.
Irgan khawatir, ada skenario besar untuk menumpuk kekuatan politik di satu partai. Caranya, dengan menghilangkan partai partai kecil dengan parlemen threshold, dan memperlemah kekuatan partai tengah, dengan mengambil kursi-kursi di DPR yang sudah diperoleh.
"Sehingga, hal itu mengurangi kekuatan partai yang berpotensi menjadi pesaing di legislatif," demikian Irgan Chairul Mahfiz.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang