JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak menerapkan standar pokok penyelanggaraan pemilu dalam Pilpres 2009. Sehingga terjadi banyak kebingungan di kalangan masyarakat, terutama masalah jumlah penambahan daftar pemilih tetap (DPT).
"KPU tidak menerapkan standar pokok dalam masalah penyusunan jumlah DPT kepada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor KPU, Sabtu (25/7).
Bawaslu, lanjutnya, sudah mengimbau KPU jauh hari sebelum berlangsung pemilu soal DPT. Bawaslu menyarankan penambahan DPT hanya untuk masyarakat yang dinas di luar kota atau daerah. Namun, KPU dinilai tidak mengindahkan imbauan Bawaslu.
Ia juga mengatakan, Bawaslu sama sekali tidak merekomendasikan apa pun kepada KPU untuk melakukan penambahan jumlah DPT di luar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, dengan mengatakan perubahan jumlah DPT atas rekomendasi Bawaslu, KPU telah melakukan lompatan kesimpulan mengenai proses pilpres kali ini. Sehingga pilpres ini terus dinilai negatif oleh pemilih ataupun elite politik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang