Keputusan MA Sebabkan Ketimpangan Luar Biasa

Kompas.com - 26/07/2009, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materiil caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zaenal Maarif, terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan calon terpilih pada tahap ke dua, dinilai PPP, PKS dan PAN telah menyebabkan ketimpangan (disproporsionalitas) yang luar biasa.

Hal ini dapat dilihat dari perbandingan perolehan suara terhadap perolehan kursi sebuah partai politik, maupun dilihat dari disparitas "harga" rata-rata nasional per kursi antara partai politik yang memperoleh kursi termurah dan termahal.

"Sebagai ilustrasi, jika putusan MA diterapkan, sebuah partai yang memperoleh 20,85 persen suara akan mendapatkan 32,1 persen kursi. Sebaliknya, sebuah partai yang mendapatkan 3,77 persen suara hanya memperoleh 1,1 persen kursi," kata Wasekjen PPP Romly Rohamurmuzi, dalam konprensi pers di DPP PPP, Jakarta, Minggu (26/7) siang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekjen PPP Irghan Chairul Mahfidz, Sekjen PAN Zulkifli Hasan, Ketua DPP PAN Patrialis Akbar, Wasekjen PKS Mustafa Kamal, Fungsionaris PKS Agus Purnomo. Dalam ilustrasi lain, ia memeragakan, jika keputusan MA diterapkan, maka harga rata-rata nasional per partai politik yang semula 140.540 (termurah) dan 217.937 (termahal) timpang menjadi 120.302 (termurah) dan 653.812 (termahal).

"Dengan demikian, keputusan MA didasarkan atas dan melanggar tafsiran UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang berdasarjan ketentuan undang undang tersebut pasal 5 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya.

Ketua DPP PAN, Patrialis Akbar, menyatakan, keputusan MA tersebut tidak berlaku surut karena, keputusan tersebut tidak mungkin diterapkan dalam konteks ruang dan waktu sebagaimana digambarkan dalam keputusan, mengingat sudah berjalannya tahapan tahapan pemilu legislatif sebagaimana telah diatur di dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Penerapan keputusan MA secara surut, dinilainya, dapat berimplikasi serius terhadap proses ketatanegaraan yang baru baru ini dilalui, yaitu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang menurutnya telah berjalan secara aman, luber, jujur adil, dan bermartabat. "Karena itu keputusan itu (keputusan MA) tidak berlaku surut," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau