JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materiil caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zaenal Maarif, terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan calon terpilih pada tahap ke dua, dinilai PPP, PKS dan PAN telah menyebabkan ketimpangan (disproporsionalitas) yang luar biasa.
Hal ini dapat dilihat dari perbandingan perolehan suara terhadap perolehan kursi sebuah partai politik, maupun dilihat dari disparitas "harga" rata-rata nasional per kursi antara partai politik yang memperoleh kursi termurah dan termahal.
"Sebagai ilustrasi, jika putusan MA diterapkan, sebuah partai yang memperoleh 20,85 persen suara akan mendapatkan 32,1 persen kursi. Sebaliknya, sebuah partai yang mendapatkan 3,77 persen suara hanya memperoleh 1,1 persen kursi," kata Wasekjen PPP Romly Rohamurmuzi, dalam konprensi pers di DPP PPP, Jakarta, Minggu (26/7) siang.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekjen PPP Irghan Chairul Mahfidz, Sekjen PAN Zulkifli Hasan, Ketua DPP PAN Patrialis Akbar, Wasekjen PKS Mustafa Kamal, Fungsionaris PKS Agus Purnomo. Dalam ilustrasi lain, ia memeragakan, jika keputusan MA diterapkan, maka harga rata-rata nasional per partai politik yang semula 140.540 (termurah) dan 217.937 (termahal) timpang menjadi 120.302 (termurah) dan 653.812 (termahal).
"Dengan demikian, keputusan MA didasarkan atas dan melanggar tafsiran UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang berdasarjan ketentuan undang undang tersebut pasal 5 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Ketua DPP PAN, Patrialis Akbar, menyatakan, keputusan MA tersebut tidak berlaku surut karena, keputusan tersebut tidak mungkin diterapkan dalam konteks ruang dan waktu sebagaimana digambarkan dalam keputusan, mengingat sudah berjalannya tahapan tahapan pemilu legislatif sebagaimana telah diatur di dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Penerapan keputusan MA secara surut, dinilainya, dapat berimplikasi serius terhadap proses ketatanegaraan yang baru baru ini dilalui, yaitu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang menurutnya telah berjalan secara aman, luber, jujur adil, dan bermartabat. "Karena itu keputusan itu (keputusan MA) tidak berlaku surut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang