JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal menerbitkan aturan mengenai sertifikasi bagi manajer investasi (MI) maupun wakil agen penjual (waperd) produk investasi syariah.
Inti aturan baru ini adalah MI maupun waperd harus memiliki sertifikat syariah jika ingin menerbitkan dan menjual produk investasi syariah, seperti reksadana syariah. "Tujuan aturan sertifikasi ini agar pasar syariah makin berkembang," ujar sumber KONTAN.
Sumber tersebut menambahkan, sertifikasi syariah ini tak berbeda dengan sertifikasi bagi wakil agen penjual efek reksadana (waperd) yang berjalan selama ini. Sertifikasi ini untuk memastikan instrumen investasi berbasis syariah dikelola oleh orang yang paham tentang prinsip syariah. Maklumlah, produk investasi syariah sangat spesifik dan memiliki aturan yang berbeda dengan produk konvensional.
Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, membenarkan rencana penerbitan aturan sertifikasi tersebut. "Pengkajiannya belum selesai. Jadi, saya belum bisa bicara sertifikasinya nanti seperti apa," katanya.
Aturan sertifikasi ini, ucap sumber KONTAN, bisa saja mengacu pada draft revisi Undang-Undang Pasar Modal yang baru atau bisa saja menjadi aturan tersendiri.
Direktur Trimegah Securities Rosinu menilai, rencana sertifikasi bakal membantu pengembangan pasar keuangan syariah. Menurut dia, instrumen investasi syariah berpotensi berkembang seperti produk perbankan syariah. "Banyak bank yang sudah membuat anak usaha bank syariah dan masyarakat Indonesia pun sangat antusias," tuturnya.
Rosinu menambahkan, pasar reksadana syariah saat ini sudah menunjukkan pertumbuhan dana kelolaan yang cukup besar. Berdasarkan data Bapepam-LK, nilai reksadana syariah sudah tumbuh 280 persen. Nilai dana kelolaan reksadana syariah per akhir Mei sudah mencapai Rp 2,9 triliun, jauh meningkat dibanding nilai per akhir 2008 yang hanya Rp 774 miliar. "Aturan ini penting untuk menjaga momentum," kata Rosinu.
Namun Rudiyanto, Analis Infovesta Utama, menilai aturan sertifikasi syariah tidak perlu dibuat terpisah dari sertifikasi produk konvensional. "Kalau proses sertifikasi dipisah antara konvensional dan syariah akan memberatkan MI dalam soal pendanaan," kata Rudiyanto. (Abdul Wahid Fauzie/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang