JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mukti Fajar menyatakan, MK siap menangani gugatan yang akan diajukan oleh kubu Mega-Prabowo ataupun JK-Wiranto perihal hasil penetapan suara pilpres yang diumumkan pada Sabtu (25/7).
"Kami sebagai lembaga peradilan selalu siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Mengenai gugatan pilpres ini, MK buka selama 24 jam dan siap menerima dalam waktu 3 x 24 jam," kata Mukti kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Kubu Jusuf Kalla-Wiranto sendiri dijadwalkan akan melaporkan gugatannya hari ini. Sementara itu, Mega-Prabowo direncanakan besok. Namun, hingga berita ini diturunkan, kubu Jusuf Kalla-Wiranto belum hadir di Gedung MK.
Mukti juga menjelaskan prosedur dan berbagai kelengkapan dalam mengajukan gugatan persengketaan Pilpres 2009. Laporan gugatan tersebut harus dibuat rangkap 12. Harus cukup jelas alasan mengajukan gugatan dengan dilengkapi sejumlah bukti yang menguatkan. Selain itu, juga harus cukup jelas apa yang dimohonkan.
Kemudian, kata Mukti, jika masih ada kekurangan, pihak pelapor diberi kesempatan dalam waktu 1 x 24 jam untuk memperbaikinya. MK akan memproses laporan gugatan tersebut dalam waktu 14 hari kerja, terhitung dari hari pada saat registrasi. "Sidang pertama tanggal 4 Agustus," kata Mukti.
Kemudian, MK akan merancang hasil putusan sekitar tanggal 12 Agustus. Setelah hasil putusan keluar, MK akan menyerahkan kepada KPU. "KPU wajib menjalankan hasil putusan MK tersebut," tutur Mukti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang