JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan KPU Nomor 15 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR pada tahap kedua. Padahal, putusan tersebut dinilai telah merugikan perolehan kursi DPR Partai Gerindra yang merupakan partner koalisi partai berlambang banteng tersebut dalam Pilpres 2009.
Fungsionaris PDI-P, Ganjar Pranowo, mengaku, sikap positif PDI-P terhadap putusan MA itu bukan berarti PDI-P meninggalkan Partai Gerindra. Amar putusan yang dikeluarkan MA tersebut, menurutnya, harus dilihat secara seksama terlebih dahulu, baru kemudian mengambil sikap.
"Amar putusannya dilihat dulu. Jangan langsung lompat pada hasil perolehan kursi. Ini bukan soal tinggal meninggalkan," katanya di DPR, Jakarta, Selasa (28/7) siang.
Sekretaris Fraksi PDI-P itu juga menegaskan, KPU harus melaksanakan keputusan MA tersebut karena apa pun putusan pengadilan harus dilaksanakan.
Namun, ia mengaku heran terhadap MA karena MA menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPU. "Saya heran kok hakim MA menyerahkan ke KPU. Bisa jadi (kalau putusan MA) tidak dilaksanakan tidak apa-apa. Namun, keputusan itu harus dilaksanakan. Kalau keputusan pengadilan tidak dilaksanakan, mau jadi apa negara ini," ujar Ketua Pansus RUU Susduk itu.
MA pada 18 Juni menerima hak uji materiil terhadap putusan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Atas putusan ini, MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua.
Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi dalam pemilu legislatif. Partai politik menengah, seperti Hanura, Gerindra, PPP, PAN, dan PKS, merupakan partai yang paling dirugikan atas putusan tersebut karena jika putusan itu digunakan oleh KPU, jumlah perolehan kursi DPR partai menengah itu akan berkurang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang