JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diakui memang bersikap apatis dan permisif pada keberadaan orang atau kelompok yang diduga terkait jaringan terorisme. Namun, hal itu diyakini terjadi justru karena kesalahan aparat pemerintah sendiri, yang dengan perilaku serta kinerja mereka selama ini telah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Akibatnya, muncullah kesenjangan yang lebar antara pemerintah, terutama aparat terkait isu keamanan, dengan masyarakat. Kesenjangan besar terjadi karena masyarakat telanjur tidak percaya atau peduli dan menganggap isu-isu keamanan, termasuk soal terorisme, sebagai urusan pemerintah dan elite tertentu.
Kesimpulan itu diperoleh Kompas, Selasa (28/7), dalam dua perbincangan terpisah dengan Dosen Pascasarjana Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga, dan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti. "Oleh masyarakat akar rumput, terorisme dinilai hanya urusan elite tertentu dan bukan masalah mereka. Tambah lagi aparat pemerintah juga gagal menyosialisasikan terorisme sebagai sesuatu yang harus dilawan dan musuh bersama. Akibatnya, tidak ada fanatisme anti-teror di masyarakat," ujar Kastorius.
Ketiadaan kepercayaan (trust) antara masyarakat terhadap aparat pemerintah, baik terkait masalah keamanan maupun para penegak hukum, diyakini Kastorius harus segera diperbaiki jika pemerintah memang ingin mendapat dukungan dari masyarakat. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat kalau justru mereka lah yang bisa menjadi korban langsung aksi-aksi teror dari para teroris dan kelompoknya itu. Namun perlu pula diingat, jangan sampai apa yang dilakukan pemerintah justru kemudian dianggap sekadar formalitas oleh masyarakat.
"Misalkan saja, saat Pak Sutanto masih menjabat Kapolri, ada kebijakan mendata dan mengumpulkan sidik jari warga pesantren. Sayangnya upaya yang sebetulnya baik itu ditolak masyarakat. Penolakan itu salah satunya terjadi karena masyarakat tidak percaya pemerintah sungguh-sungguh dalam memberantas terorisme," tambah Kastorius.
Lebih lanjut Kastorius menolak pilihan untuk memperkuat aturan perundang-undangan yang ada atau bahkan membuat produk hukum baru, yang memberi kewenangan lebih pada aparat terkait, macam intelijen maupun kepolisian, untuk melakukan penindakan terhadap mereka yang dicurigai. Kastorius khawatir jika Indonesia menerapkan produk UU macam Patriot Act di Amerika Serikat atau Internal Security Act (ISA) macam di Malaysia maupun Singapura, hal itu mudah dan rentan disalahgunakan.
Dia menyarankan perlunya penguatan kembali kinerja terhadap fungsi dan peran infrastruktur sosial dan pemerintahan yang ada. Fungsi-fungsi infrastruktur sosial sampai yang terbawah macam Rukun Tetangga atau Rukun Warga harus dihidupkan lagi sambil diikuti dengan sosialisasi bahaya terorisme di masyarakat oleh aparat pemerintahan. "Noordin M Top bisa bersembunyi lantaran semua infrastruktur sosial itu tidak berfungsi dengan baik," ujar Kastorius.
Sementara saat dihubungi terpisah, Ikrar Nusa Bhakti dari LIPI mengingatkan, masyarakat masih belum bisa memercayai sepenuhnya penguatan aturan hukum atau UU terkait isu keamanan atau terorisme bakal dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa diselewengkan. Ketidakpercayaan macam itu, menurut Ikrar, lantaran pengalaman masyarakat terhadap pemerintahan Orde Baru, yang dominan diisi kalangan militer dan justru menyalahgunakan aturan yang bersifat represif untuk membungkam masyarakatnya sendiri.
"Kalau buat saya, aturan-aturan sejenis ISA atau Patriot Act tidak terlalu penting. Soalnya sampai sekarang masih ada yang namanya masalah kepercayaan di republik ini. Apalagi dari sejarah pula sejak tahun 1945 sampai 1998 peran militer sangat dominan menentukan kebijakan keamanan dan perpolitikan Indonesia," ujar Ikrar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang