Guru Terpencil Jangan Terus Dipinggirkan

Kompas.com - 28/07/2009, 20:24 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah didesak responsif mengatasi persoalan honor dan staus kerja guru bantu daerah terpencil (GBDT). Jangan dibiarkan para pahlawan pendidikan di daerah pelosok ini terus-terusan menderita.

Desakan ini disampaikan Dede Supendi, mantan Ketua Paguyuban GBDT Jawa Barat yang juga Ketua II Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jabar, Selasa (28/7), menyikapi kasus miris terlambatnya pembayaran honor para GBDT di Jabar.

"Sungguh sangat disesalkan peristiwa itu bisa terjadi lagi. Itu (honor) kan menyangkut langsung hajat mereka dan keluarganya. Belum lagi, dampaknya bagi kegiatan belajar mengajar. Honor itu kan dibutuhkan untuk operasional mengajar mereka," tutur Dede, mantan GBDT yang kini telah diangkat sebagai PNS ini.

Yang paling disesalkannnya, peristiwa macam ini pernah terjadi sebelumnya. Tepatnya, tahun 2007. "Saat itu, juga terjadi ketersendatan pembayaran honor GBDT hingga empat bulan lamanya. Mestinya kan, kasus yang dulu (tahun 2007) dijadikan pelajaran," ucapnya.

Persoalan sama yang kembali membelit para GBDT Jabar, menurutnya, sangat kontraproduktif dengan upaya Pemprov Jabar mendorong perbaikan layanan pendidikan. Khususnya, pemerataaan akses pendidikan yang biasanya menjadi kendala di daerah-daerah remote (terpencil).

Ia mengakui, kesalahan mungkin bukan sepenuhnya ada di Pemprov Jabar. "Sebab, ini kan menyangkut kecepatan respons pemerintah kabupaten/kota. Semakin cepat pemda mengajukan usulan (dana untuk membayar honor), mungkin kian cepat pula diprosesnya," tuturnya.

Terlepas dari kendala teknis mekanisme pencairan dana honor GBDT, ia meminta pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat sigap mencari solusinya. Salah satunya menggunakan mekanisme dana talangan. "Dulu, di Purwakarta, ini bisa dilakukan. Ada tidaknya ini bergantung pada proses advokasi masing-masing teman-teman di daerah," ujar guru asal Purwakarta ini.

Bergantung bupati/wali kota

Kepala Seksi Pembinaan TK dan SD Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jabar Uuh Suparman mengatakan, realisasi dana talangan tidaklah mudah. Sebab, selain dana yang dibutuhkan tidaklah sedikit, juga tidak ada aturan tegas yang memperbolehkannya.

"Tetapi, kasuistik sekali. Ada daerah yang menerapkan, ada yang tidak. Tergantung bagaimana good will bupati/wali kotanya," ucapnya.

Ia menegaskan, Disdik Provinsi Jabar terus berupaya mendorong proses pencairan honor GBDT segera dilakukan. Salah satunya, mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Jabar yang menjadi landasan hukumnya. Namun, ia tidak bisa merinci kapan kepastian pencairannya.

Secara terpisah, Iik Nurulpaik, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, mengungkapkan, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan lebih bagi para GBDT. Baik itu melalui pembenahan sistem pembayaran honor mau pun peningkatan nominalnya. Sebab, keberhasilan capaian pendidikan di daerah terkait langsung peran mereka.  

"Pembenahan ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebab, honor ini kan menjadi andalan hidup mereka. Kalau bisa, honornya ditingkatkan, jangan hanya Rp 750.000 per bulan," tuturnya kemudian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau