JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan hasil penghitungan kursi tahap II atas permohonan Zaenal Ma'arif dkk dinilai berbeda dengan putusan MA terhadap permohonan Hasto Kristianto sebelumnya.
"Dibilang kasusnya sama, putusannya beda. Ya jelas beda, yang diajukan juga beda," tutur politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, dalam diskusi Charta Politika bertajuk "Kontroversi Putusan MA", Rabu (29/7). Menurut Indra, permohonan yang diajukan Hasto lebih bersifat spasial. Lagi pula, obyek materi yang diajukan juga berbeda.
Indra menjelaskan, Hasto mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (1) huruf a terhadap Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Sementara itu, Zaenal Ma'arif mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 22 huruf c, Pasal 23 ayat (1) dan (3) terhadap Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Legislatif.
Lebih jauh Indra melihat, kontroversi justru muncul karena UU tidak detail mengatur penghitungan suara untuk memperoleh kursi dan tidak memuat simulasi. "Harusnya UU dibuat detail, cara menghitung dibuat detail. Saya kira dulu ada simulasi. Diajukan CETRO dan diedarkan ke pansus. Cuma, apakah itu hanya disimpan di ingatan, saya kira tidak detail dan timbulkan multiinterpretasi," lanjut Indra.
Selain itu, Indra juga mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum yang tidak membangun koordinasi sejak awal dengan Mahkamah Konstitusi dan MA terkait peraturan pemilu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang