Anak Bupati Lembata Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 30/07/2009, 04:10 WIB

Lewoleba, Kompas - Kepolisian Resor Lembata menetapkan Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, anak Bupati Lembata Andreas Duli Manuk, sebagai tersangka. Ia diduga kuat turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yohakim Laka Loi Langoday, Kepala Subdinas Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata.

”Menurut beberapa tersangka (lain) dan saksi, mereka melihat yang bersangkutan di lokasi kejadian,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lembata Ajun Komisaris Besar Marthin Johannis, Rabu (29/7), yang dihubungi dari Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Theresia yang berprofesi sebagai kontraktor tercatat sebagai calon anggota legislatif terpilih (dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) untuk DPRD Kabupaten Lembata 2009-2014.

Menurut Martin, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Theresia untuk pemeriksaan kemarin. Namun, Theresia tak dapat memenuhinya karena sedang berada di luar daerah.

Tersangka lainnya, Bambang Trihantara, mitra Theresia, kemarin semestinya juga menjalani pemeriksaan polisi. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di Lembata sehingga pemeriksaan batal.

Tujuh tersangka

Sebelumnya, polisi menahan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gori Alexander, Aji Aries Ratuloli, Aries Langobelen, Abubakar, Lambertus Bedi Langoday, Mathias Bala, dan Muhammad Kapitan.

Pada 25 Juli lalu, Gori, Aji, Aries, dan Abubakar dilepas dengan pertimbangan, polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menahan mereka, tetapi keempatnya dikenai wajib lapor.

Yohakim ditemukan tewas, tergeletak sekitar 400 meter di sebelah timur Bandar Udara Wunopito Lewoleba, 20 Mei 2009. Diperkirakan, pembunuhan dilakukan, Selasa, 19 Mei.

Mathias Bala kepada penyidik mengaku, pelaku pembunuhan bergerak ke lokasi kejadian Selasa dengan mobil Suzuki Vitara bernomor polisi EB 50 D. Pembunuhan dilakukan di tempat kos Bambang, di kawasan Lamahora, Lembata. Belakangan, polisi mengetahui, mobil yang digunakan itu adalah milik Theresia.

Andreas Duli Manuk kepada pers, Selasa lalu, mengatakan terkejut atas penetapan Theresia sebagai tersangka. Meski demikian, katanya, dia tak akan menghalangi proses hukum dan mempersilakan penyidik membuktikan keterlibatan Theresia dalam kasus ini. (SEM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau