Bogor, Kompas -
Pemeriksaan laki-laki penyanyi pop tersebut berkaitan dengan laporan mantan istrinya, Okie Agustina Sofian (27), kepada polisi pada Rabu (29/7).
”Kami akan memeriksa Sigit Pasha sebagi saksi. Dia dilaporkan telah melakukan penganiyaan ringan (Pasal 352 KUHP) dan atau perbuatan tidak penyenangkan (Pasal 335 KUHP) oleh Okie, mantan istrinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, kemarin.
Okie, yang bercerai dengan Sigit Pasha pada Januari 2009, datang ke kantor polres diantar ibu dan pengacaranya sekitar pukul 10.45. Ia melaporkan Sigit telah melakukan kekerasan kepadanya pukul 09.45 saat bertamu di rumah Okie di Bukit Cimanggu Villas, Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Okie kepada penyidik, kata Kepala Unit PPA Iptu Yuni Astuti, mengaku wajahnya dicengkram Sigit Pasha di ruang keluarga. Okie juga mengaku, Sigit datang ke rumahnya sudah dalam keadaan marah-marah dan memaki Okie dengan kata-kata kasar dan kotor.
”Secara kasatmata kami memang melihat ada benjolan kecil di alis kiri dan luka memar di pelipis kiri. Okie sudah menjalani visum dokter di RS Azra, tetapi hasil visum belum kami terima,” kata Yuni.
Selain akan memeriksa Sigit Pasha, penyidik juga akan memeriksa pembantunya, Uun (20), hari Jumat mendatang. Pembantu rumah tangga Okie itu diduga melihat peristiwa pertengkaran Okie-Sigit Pasha yang diwarnai tindak kekerasan yang dilakukan Sigit terhadap Okie.