Hakim AS Perintah Bebaskan Napi Guantanamo

Kompas.com - 31/07/2009, 02:14 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com-Seorang hakim Amerika Serikat memerintahkan pembebasan seorang warga Kuwait yang ditahan di Teluk Guantanamo hampir delapan tahun, Rabu (29/7).

Hakim tersebut menetapkan agar dilakukan "semua langkah yang diperlukan dan layak" bagi pemulangan dia, seperti dikutip  pengacara tahanan tersebut.

Khaled Al Mutairi (34) dikirim ke penjara  Teluk Guantanamo, Kuba setelah ditangkap di Pakistan tahun 2001. Ia ditangkap setelah mengunjungi Afganistan dengan organisasi sosial untuk membangun masjid-masjid dan memberikan dana untuk sekolah-sekolah dan panti asuhan.

Hakim Pengadilan Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly "memerintahkan agar pemerintah melakukan semua langkah diplomatik yang diperlukan dan layak untuk membantu pembebasan Al Mutairi," kata penasehat hukumnya David Cynamon.

Departemen Kehakiman AS mengatakan pihaknya akan meninjau keputusan itu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Alasan-alasan Kollar-Kotelly bagi pembebasan tahanan itu tidak segera diketahui karena pendapat umumnya adalah rahasia.

"Sejak penahanannya, Khaled Al Mutairi dan keluarganya meminta dia diadili secara adil di pengadilan independen dan tidak memihak untuk menguji tuduhan terhadap dia," kata Cynamon dalam satu pernyataan.

"Setelah lebih dari tujuh tahun di pusat penahanan Guantanamo sebagai seorang "pejuang musuh," mengacu kata yang digunakan pemerintah mantan Presiden AS George W.Bush untuk membenarkan penahanan untuk jangka waktu tidak terbatas karena dicurigai sebagai teroris.

Mahkamah Agung AS Juni 2008 memberikan hak kepada para tahanan di Guantanmo untuk mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Washington atas penahanan mereka atas dasar prinsip hak untuk diperiksa di muka umum, landasan hukum Anglo-Saxon.

Para hakim federal sudah meninjau sekitar 30 kasus dan mayoritas dari mereka tidak memiliki cukup bukti bersalah dan untuk tetap ditahan.

Cynamon menyatakan tiga warga Kuwait lainnya yang diduga terlibat terorisme tetap ditahan di Guantanamo, termasuk Fayiz Al Kandari, yang secara resmi dituduh melakukan kejahatan perang tetapi belum diadili di sebuah pengadilan militer.

Sidang-sidang mereka diperkirakan akan diselenggarakan Agustus dan September, kata Cynamon. "Ada 12 warga Kuwait di Teluk Guantanamo. Pada tahun 2005 dan 2006, AS memulangkan delapan dari mereka ke Kuwait. Pengadilan-pengadilan Kuwait kemudian menyidangkan mereka dan memutuskan mereka tidak bersalah," katanya.

Sekarang ada 229 tahanan di penjara Guantanamo, yang Presiden AS Barack Obama janjikan akan ditutup Januari 2010.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau