Wah... Ribuan Kursi DPRD Terancam Kosong

Kompas.com - 31/07/2009, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum dilematis menghadapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penghitungan kursi tahap dua. Menurut anggota KPU, Andi Nurpati, bila putusan MA dijalankan, ratusan bahkan ribuan kursi DPRD terancam kosong.

"Setelah kami menelaah, nanti ada banyak kursi yang tidak bertuan," kata Andi ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, penghitungan kursi DPRD sesuai putusan MA disebutkan bahwa jumlah partai yang memperoleh ketentuan bilangan pembagi pemilih (BPP) 100 persen dalam satu daerah pemilihan akan lolos pada tahap dua. Padahal, hanya sedikit partai yang dapat memenuhi ketentuan BPP 100 persen tersebut.

"Jumlah partai yang memperoleh ketentuan BPP 100 persen jumlahnya sangat sedikit, hanya satu atau dua. Penghitungan tahap satu memang lebih mahal dibandingkan tahap dua, apalagi tiga," ujarnya.

Hal ini, kata Andi, akan membuat banyak kursi DPRD menjadi tidak bertuan. Sebab, dalam UU Pemilu Legislatif Nomor 10/2008 menyebutkan bahwa jumlah kursi DPRD diatur berdasarkan jumlah penduduk di suatu dapil. "Maka, jumlah penduduknya sekian, jumlah DPRD-nya sekian. Kalau yang lolos ke tahap dua saja sedikit, ya jelas kursinya masih banyak sisa, tetapi suara partai sudah habis," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau