JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum dilematis menghadapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penghitungan kursi tahap dua. Menurut anggota KPU, Andi Nurpati, bila putusan MA dijalankan, ratusan bahkan ribuan kursi DPRD terancam kosong.
"Setelah kami menelaah, nanti ada banyak kursi yang tidak bertuan," kata Andi ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, penghitungan kursi DPRD sesuai putusan MA disebutkan bahwa jumlah partai yang memperoleh ketentuan bilangan pembagi pemilih (BPP) 100 persen dalam satu daerah pemilihan akan lolos pada tahap dua. Padahal, hanya sedikit partai yang dapat memenuhi ketentuan BPP 100 persen tersebut.
"Jumlah partai yang memperoleh ketentuan BPP 100 persen jumlahnya sangat sedikit, hanya satu atau dua. Penghitungan tahap satu memang lebih mahal dibandingkan tahap dua, apalagi tiga," ujarnya.
Hal ini, kata Andi, akan membuat banyak kursi DPRD menjadi tidak bertuan. Sebab, dalam UU Pemilu Legislatif Nomor 10/2008 menyebutkan bahwa jumlah kursi DPRD diatur berdasarkan jumlah penduduk di suatu dapil. "Maka, jumlah penduduknya sekian, jumlah DPRD-nya sekian. Kalau yang lolos ke tahap dua saja sedikit, ya jelas kursinya masih banyak sisa, tetapi suara partai sudah habis," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang