JAKARTA, KOMPAS.com — Lebih dari separuh anak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) alami penyiksaan. Kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ke sebuah Lapas Anak menemukan, 18 dari 32 anak penghuni Lapas mengaku mengalami penyiksaan selama penyidikan yang dilakukan aparat Kepolisian. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengungkapkan hal itu pada diskusi Dekriminalisasi Anak, Jumat (31/7) di Jakarta.
"Dengan kenyataan ini, tak pelak bila Amnesty Internasional dalam laporan periode 2008/2009 mengatakan unfinished business police accountability in Indonesia," katanya.
Hadi Supeno menjelaskan, sensitivitas aparat hukum terhadap perlindungan anak sangat rendah. Padahal polisi, jaksa, dan hakim pernah menjadi anak. Di rumah juga mempunyai anak-anak.
Yang terjadi bukan bangunan perilaku aparat hukum yang sensitif anak, tetapi perilaku aparat hukum yang mengidap penyakit kekanak-kanakan. Mereka, aparat kepolisian, menganggap anak-anak adalah orang dewasa dalam bentuk kecil, sehingga semua jenis hukuman yang biasa dikenakan kepada orang dewasa, akan dikenakan pula terhadap anak-anak. Mereka bukan tidak tahu bahwa Pasal 28 B Ayat 2 UUD 1945 memerintahkan kepada negara untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.
"Mereka bukan tidak tahu bahwa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, cukup jelas memberikan arah bagaimana aparat hukum memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kalau mereka tetap menangkap dan mengkriminalisasi anak, itu karena aparat hukum kita tidak memiliki sensitivitas terhadap perlindungan anak," papar Hadi Supeno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang