JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, mempertanyakan langkah massal menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu. Padahal, menurutnya, meski hasil kompromi, pasal-pasal dalam UU tersebut sudah disepakati bersama.
Terakhir, langkah caleg Demokrat, Zainal Maarif, mengajukan pembatalan Pasal 205 UU Pemilu ke Mahkamah Agung. Hasilnya, putusan MA memerintahkan KPU mengubah cara penghitungan kursi tahap II. Dengan putusan ini, Zainal yang semula tidak lolos mendapatkan satu kursi. Partai Demokrat, bahkan mendapat tambahan lebih dari 30 kursi sebagai imbas dari putusan ini.
"Bung Zainal seharusnya berkonsultasi dengan Demokrat sebelum menggugat. Karena pasal-pasal itu juga sudah disetujui partainya. Tapi saya tahu, kenapa Bung Zainal ke MA, karena tidak mendapat izin dari partai untuk sengketa antarcaleg ke MK," kata Ferry pada diskusi mingguan di Gedung DPR, Jumat (31/7). Zainal kebetulan turut hadir mengikuti diskusi.
Menurut politisi Golkar ini, jika Demokrat merasa mendapatkan keuntungan dari putusan ini, akan menjadi ketidaknyamanan atas kemenangan Demokrat. "Kursi yang didapat dari putusan ini, akan menjadi kursi panas," ujar Ferry.
Putusan MA dinilai bisa diterapkan jika mengubah teknis pembagian kursi di seluruh tahapannya. "Hal yang diputuskan MA ini keliru besar. Maka saya bilang, abaikan saja (putusan MA) karena harus memikirkan konsekuensinya. Putusan ini merusak tatanan pemilu kita," ujar anggota Komisi II ini.
Ia khawatir, putusan ini akan menjadi preseden atas ketidakadilan dan ketidaksehatan kompetisi dalam pemilu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang