JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya akan menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) siang ini, Sabtu (1/8). Dijadwalkan, KPU akan menggelar pleno pukul 14.00 WIB.
"Kita sudah menerima masukan-masukan dan tanggapan-tanggapan dari masyarakat, tentu akan kita bahas nanti, makanya atas dasar-dasar pertimbangan tersebut akan dibahas," ujar Komisioner KPU Endang Sulastri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu.
Endang menambahkan, rapat pleno siang nanti juga akan diikuti biro hukum KPU yang selama ini turut mengkaji putusan MA. Menurutnya, argumentasi hukum yang dibuat dalam rapat nanti akan dikaji lebih dalam oleh biro hukum.
"Kita negara hukum, tidak boleh ada hal-hal yang diabaikan. Bisa jadi, kita hari ini menghasilkan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang