JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Zaenal Maarif mengaku merasa bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU No 15/2009 tentang cara penghitungan kursi tahap kedua tidak berlaku surut.
Menurut salah satu caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil NTT I, Josef B Bodeoda, kalau memang KPU menunda dan akan merevisi SK KPU No 259/2009, sambil menunggu sinkronisais hasil putusan MK nanti, seharusnya putusan MA itu berlaku surut atau ekstun.
"Kemudian dengan pernyataan akan merevisi SK KPU No 259/2009. Dua amar putusan ini menag saling berkaitan. Dengan pernyataan KPU, putusan MA tidak berlaku surut , ini saya bingung," kata Josef dalam jumpa pers di Hotel Sahid di Jakarta, Minggu (2/8).
Josef, yang juga sebagai pemohon, sekaligus kuasa hukum Partai Demokrat yang mengajukan uji materiil Peraturan KPU No 15/2009 di MA ini menjelaskan, hal ini disebabkan rencana KPU untuk merivisi peraturan tersebut.. Menurutnya, jika ada rencana revisi Peraturan KPU No 15/2009, berarti ada pengakuan kesalahan dari KPU terntang peraturan tersebut.
Untuk itu, seharusnya peraturan dikembalikan dengan menggunakan UU No 10/2008. "Kalau misalnya itu salah, maka harus diperbaiki. Dan kalau diperbaiki artiya sifatnya ekstun, atau berlaku surut," tegas Josef.
Ada hal lain lagi yang membuat Josef bingung terhadap pernyataan ketua KPU sebelumnya. Menurutnya, pernyataan ketua KPU itu, tidak memberikan penjelasan yang konkret terhadap nasib caleg untuk DPRD tingkat I dan II. Apalagi di akhir pernyataan ketua KPU tersebut, berkesimpulan caleg untuk DPRD tingkat I dan II tetap bisa dilantik. Padahal, amar putusan MA belum dilaksanakan sepenuhnya.
"Saya mendengar pernyataan KPU ini tidak jelas untuk DPRD tingkat I dan II. Apakah memakai penetapan yang lama atau tidak? Pernyataan KPU itu sangat lah tidak jelas," tutur Josef.
Tahapan belum selesai
Pendapat berbeda, disampaikan caleg dari PDI-P, Hasto Christianto, yang juga diundang Zaenal Ma'arif dalam pertemuan tersebut. Menurut Hasto, putusan MA memang tidak berlaku surut. Hal ini disebabkan seluruh tahapan-tahapan pileg itu sendiri hingga kini belum diselesaikan oleh KPU. Hal ini ditandai dengan belum adanya pelantikan caleg terpilih DPR RI menjadi anggota DPR RI, pada 1 Oktober nanti.
"Tahapan sekarang baru pada penetapan perolehan jumlah kursi, sebagaimana SK KPU No 259/2009. Sehingga apa yang diputuskan MA dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU, tidak ada sesuatu yang kontradiktif," tutur Hasto.
Namun, Josef dan Hasto sependapat bahwa KPU sudah seharusnya konsekuen untuk menjalankan seluruh amar putusan MA, bukan sekedar menyatakan menghormati putusan MA tersebut. Karena, bisa saja KPU menghormati putusan MA, tapi tidak mematuhi atau menjalankan putusan MA itu.
Zaenal Maarif, Josef, dan 15 caleg yang merasa terdzolimi dengan pemberlakuan Peraturan KPU No 15 tersebut, sepakat berencana mendesak KPU untuk segera menjalankan semua amar putusan MA, dengan mengirim surat ke kantor KPU pada Senin (3/8).(CR2)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang