Zaenal Ma'arif cs Bingung dengan Sikap KPU

Kompas.com - 02/08/2009, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Zaenal Maarif mengaku merasa bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU No 15/2009 tentang cara penghitungan kursi tahap kedua tidak berlaku surut.

Menurut salah satu caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil NTT I, Josef B Bodeoda, kalau memang KPU menunda dan akan merevisi SK KPU No 259/2009, sambil menunggu sinkronisais hasil putusan MK nanti, seharusnya putusan MA itu berlaku surut atau ekstun.

"Kemudian dengan pernyataan akan merevisi SK KPU No 259/2009. Dua amar putusan ini menag saling berkaitan. Dengan pernyataan KPU, putusan MA tidak berlaku surut , ini saya bingung," kata Josef dalam jumpa pers di Hotel Sahid di Jakarta, Minggu (2/8).

Josef, yang juga sebagai pemohon, sekaligus kuasa hukum Partai Demokrat yang mengajukan uji materiil Peraturan KPU No 15/2009 di MA ini menjelaskan, hal ini disebabkan rencana KPU untuk merivisi peraturan tersebut.. Menurutnya, jika ada rencana revisi Peraturan KPU No 15/2009, berarti ada pengakuan kesalahan dari KPU terntang peraturan tersebut.

Untuk itu, seharusnya peraturan dikembalikan dengan menggunakan UU No 10/2008. "Kalau misalnya itu salah, maka harus diperbaiki. Dan kalau diperbaiki artiya sifatnya ekstun, atau berlaku surut," tegas Josef.

Ada hal lain lagi yang membuat Josef bingung terhadap pernyataan ketua KPU sebelumnya. Menurutnya, pernyataan ketua KPU itu, tidak memberikan penjelasan yang konkret terhadap nasib caleg untuk DPRD tingkat I dan II. Apalagi di akhir pernyataan ketua KPU tersebut, berkesimpulan caleg untuk DPRD tingkat I dan II tetap bisa dilantik. Padahal, amar putusan MA belum dilaksanakan sepenuhnya.

"Saya mendengar pernyataan KPU ini tidak jelas untuk DPRD tingkat I dan II. Apakah memakai penetapan yang lama atau tidak? Pernyataan KPU itu sangat lah tidak jelas," tutur Josef.

Tahapan belum selesai

Pendapat berbeda, disampaikan caleg dari PDI-P, Hasto Christianto, yang juga diundang Zaenal Ma'arif dalam pertemuan tersebut. Menurut Hasto, putusan MA memang tidak berlaku surut. Hal ini disebabkan seluruh tahapan-tahapan pileg itu sendiri hingga kini belum diselesaikan oleh KPU. Hal ini ditandai dengan belum adanya pelantikan caleg terpilih DPR RI menjadi anggota DPR RI, pada 1 Oktober nanti.

"Tahapan sekarang baru pada penetapan perolehan jumlah kursi, sebagaimana SK KPU No 259/2009. Sehingga apa yang diputuskan MA dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU, tidak ada sesuatu yang kontradiktif," tutur Hasto.

Namun, Josef dan Hasto sependapat bahwa KPU sudah seharusnya konsekuen untuk menjalankan seluruh amar putusan MA, bukan sekedar menyatakan menghormati putusan MA tersebut. Karena, bisa saja KPU menghormati putusan MA, tapi tidak mematuhi atau menjalankan putusan MA itu.

Zaenal Maarif, Josef, dan 15 caleg yang merasa terdzolimi dengan pemberlakuan Peraturan KPU No 15 tersebut, sepakat berencana mendesak KPU untuk segera menjalankan semua amar putusan MA, dengan mengirim surat ke kantor KPU pada Senin (3/8).(CR2)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau