Guru SMK Swasta Layangkan Gugatan Perdata

Kompas.com - 03/08/2009, 19:43 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sekitar 100-an guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Malang, Senin (3/8) mendatangi Pengadilan Negeri Malang. Mereka beramai-ramai mendaftarkan gugatan perdata terkait penerimaan siswa baru (PSB) tahun 2009 ini yang dinilai banyak menyalahi aturan.

Ratusan guru SMK Swasta di Kota Malang tersebut mendaftarkan gugatan mereka mengatasnamakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta di Kota Malang. Gugatan perdata tersebut diterima pengadilan Negeri Malang dengan nomor 119/pdt.G/2009/PN.Mlg. Ratusan guru SMK swasta tersebut berasal dari 32 SMK swasta di Kota Malang.

"Kami ini menggugat penyelenggaraan PSB yang kami nilai menyalahi aturan. Kami menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dan seluruh kepala sekolah SMK di Kota Malang, kecuali kepala sekolah SMKN 7 dan 8," tutur Ketua MKKS SMK Swasta Kota Malang, Jhon Nadha, Senin di Malang.

SMKN 7 dan SMKN 8 tidak ikut digugat karena melakukan PB sesuai aturan, misalnya tidak menerima siswa melebihi kuota.

Pelanggaran PSB yang dimaksudkan Jhon salah satunya adalah menerima siswa di luar kuota yang ditetapkan. Misalnya untuk sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) kuota siswanya adalah 24. Kenyataannya mereka menerima hingga 40 siswa . "Ini terjadi hampir di semua sekolah di Kota Malang," ujar Jhon.

Akibat sekolah menerima siswa di luar kuota, maka menurut Jhon sama saja dengan membunuh SMK-SMK swasta. Proses pembunuhan terhadap sekolah swasta ini menurut Jhon sudah berlangsung 2-3 tahun lalu.

Dengan kondisi ini, maka tahun lalui sudah ada tujuh SMK swasta mati karena jumlah murid yang terlalu sedikit, sehingga tidak mampu membiayai guru yang mengajar. "Tahun ini pun ada sekitar 12 SMK swasta yang terancam mati," imbuh Jhon.

Jika SMK swasta itu mati, maka setidaknya ada lebih dari 600-an guru yang terancam kehilangan pekerjaan. Sebab dari 32 SMK swasta di Kota Malang, setidaknya setiap sekolah ada 20 orang guru dan sejumlah tenaga administrasi.

Padahal guru-guru di sana rata-rata sudah mengabdi lebih dari 20 tahun, sehingga usianya dia atas 40 tahun. "Mereka ini sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS. Kalau benar sekolah tersebut gulung tikar, bagaimana dengan nasib keluarganya?" imbuh Jhon.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau