Apa Sih yang Masih Diperdebatkan dalam RUU Tipikor?

Kompas.com - 04/08/2009, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum selesainya RUU Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) membuat resah banyak pihak. Karena hanya menyisakan satu kali sidang lagi untuk periode anggota DPR 2004-2009.

"Ada banyak persoalan dan pendapat beragam. Kita mesti mengkristalkannya pada satu kesepakatan," kata Hakim Syaifuddin, Anggota Komisi III Lukman, di sela-sela Seminar Nasional 4 Tahun Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Lukman, salah satu pembahasan yang alot adalah penempatan Pengadilan Tipikor apakah hanya di pusat seperti sekarang, regional yakni di wilayah barat, tengah, timur, atau di setiap kabupaten/kota. "Idealnya adalah di tiap kabupaten/kota, karena asumsinya korupsi ada di mana saja," ungkap Lukman.

Namun, menurutnya, hal ini memiliki konsekuensi yang tidak mudah. Dengan jumlah kabupaten/kota di atas 400 buah, pengadaan hakim ad hoc akan mengalami kendala. Belum soal proses rekrutmennya. "Untuk hakim karier saja masih banyak soal, terkait inkompetensi, belum hakim ad hoc-nya," papar Lukman.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para pembahasan RUU Tipikor dari Komisi III DPR mayoritas menghendaki bahwa Pengadilan Tipikor adalah satu-satunya pengadilan yang menangani kasus tipikor. "Hanya persoalannya kemudian sifatnya apakah permanen atau tidak, karena KPK-nya sendiri kan ad hoc," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau