JAKARTA, KOMPAS.com — Belum selesainya RUU Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) membuat resah banyak pihak. Karena hanya menyisakan satu kali sidang lagi untuk periode anggota DPR 2004-2009.
"Ada banyak persoalan dan pendapat beragam. Kita mesti mengkristalkannya pada satu kesepakatan," kata Hakim Syaifuddin, Anggota Komisi III Lukman, di sela-sela Seminar Nasional 4 Tahun Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Lukman, salah satu pembahasan yang alot adalah penempatan Pengadilan Tipikor apakah hanya di pusat seperti sekarang, regional yakni di wilayah barat, tengah, timur, atau di setiap kabupaten/kota. "Idealnya adalah di tiap kabupaten/kota, karena asumsinya korupsi ada di mana saja," ungkap Lukman.
Namun, menurutnya, hal ini memiliki konsekuensi yang tidak mudah. Dengan jumlah kabupaten/kota di atas 400 buah, pengadaan hakim ad hoc akan mengalami kendala. Belum soal proses rekrutmennya. "Untuk hakim karier saja masih banyak soal, terkait inkompetensi, belum hakim ad hoc-nya," papar Lukman.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para pembahasan RUU Tipikor dari Komisi III DPR mayoritas menghendaki bahwa Pengadilan Tipikor adalah satu-satunya pengadilan yang menangani kasus tipikor. "Hanya persoalannya kemudian sifatnya apakah permanen atau tidak, karena KPK-nya sendiri kan ad hoc," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang