DPD Siap Ajukan Uji Materi UU Susduk

Kompas.com - 05/08/2009, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum lagi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk) diundangkan, DPD sudah bersiap mengajukan judicial review Pasal 14 Ayat 1 UU tersebut. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua dari anggota DPR dan 2 orang berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Pasal tersebut, menurutnya, telah mereduksi kesempatan anggota DPD untuk dipilih menjadi Ketua MPR.

"Seharusnya ada kesamaan hak. Setiap orang harus dijamin hak konstitusinya untuk menjadi pemimpin, apakah itu dari DPR atau DPD," kata Irman, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, pemilihan pimpinan MPR akan berlangsung tidak demokratis jika mengacu pada ketentuan tersebut. Lagipula, Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 hanya mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. "Tidak disebutkan bahwa Ketua MPR harus anggota DPR," katanya.

Ketua Tim Ahli yang ditunjuk DPD, Todung Mulya Lubis, memaparkan, sejumlah ketentuan dalam UU Susduk telah mendegradasi peran dan fungsi DPD. "Banyak hal yang tidak bisa kita terima. Mengenai hak memilih dan dipilih, ini menjadi noktah kecil dari sikap mendegradasi oleh pembuat UU terhadap DPD," ujar Todung. 

Pengajuan uji materi akan segera dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi tanpa menunggu UU tersebut diundangkan. Selain Todung, sejumlah ahli lain seperti Fadjrul Falaakh, Irman Putra Sidin, dan Siti Zuhro, dipersiapkan untuk memperkuat gugatan DPD ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau