TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan dana keaksaraan fungsional tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 15,9 miliar oleh mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dari tahap penyelidikan bidang intelejen kejaksaan kepada penyelidikan bidang pidana khusus. Terkait dengan peningkatan itu, dalam pekan ini sebanyak 94 penyelenggara pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) akan dipanggil.
"Dalam minggu ini kami akan memanggil para penyelenggara PKBM untuk memintai keterangan. Pemanggilan mereka akan dilakukan secara bertahap," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Heryanto kepada Kompas, Rabu (5/8) di Tangerang.
Pemanggilan tersebut, kata Rakhmat, dilakukan karena kasus tersebut sudah akan masuk dalam tahap penyidikan yang menetapkan tersangka
Menurut Rakmat, pemanggilan para PKBM akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah agar para penyelenggara PKBM tersebut bisa membeberkan secara detail dan rinci. Setiap tahap pemanggilan akan diwakilkan oleh 10 PKBM.
Seperti diberitakan, Kejari Tangerang tengah mengusut dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 15,97 miliar untuk program pemberantasan buta aksara di Kabupaten Tangerang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran periode Oktober 2007 - Maret 2008.
Dana itu diperuntukkan sebagai bantuan pemberantasan buta aksara pada 97 pusat kegiatan belajar mengajar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pertanggungjawaban kegiatan tersebut ada, tetapi sejumlah kegiatannya diduga fiktif (Kompas, 23/7).
Dinas Provinsi
Selain penyelenggaran PKBM, Rakhmat mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang membidangi penyelenggaraan dana dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pemilik dan pengawas proyek.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Kabupaten," papar Rakhmat.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang, Suyono membenarkan pemanggilan itu. Menurut dia, pemanggilan tersebut mulai dilakukan awal Agustus ini.
"Mulai awal Agustus ini kamu sudah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti. Ini dilakukan sebelum kami menetapkan tersangka," papar Suyono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Ahmad Suwandhi yang dikonfirmasi melalui telepon genggam dan pesan singkat tidak menjawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang