Kejari Tangerang Panggil 94 PKBM

Kompas.com - 05/08/2009, 16:49 WIB

 

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan dana keaksaraan fungsional tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 15,9 miliar oleh mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dari tahap penyelidikan bidang intelejen kejaksaan kepada penyelidikan bidang pidana khusus. Terkait dengan peningkatan itu, dalam pekan ini sebanyak 94 penyelenggara pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) akan dipanggil.

"Dalam minggu ini kami akan memanggil para penyelenggara PKBM untuk memintai keterangan. Pemanggilan mereka akan dilakukan secara bertahap," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Heryanto kepada Kompas, Rabu (5/8) di Tangerang.

Pemanggilan tersebut, kata Rakhmat, dilakukan karena kasus tersebut sudah akan masuk dalam tahap penyidikan yang menetapkan tersangka

Menurut Rakmat, pemanggilan para PKBM akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah agar para penyelenggara PKBM tersebut bisa membeberkan secara detail dan rinci. Setiap tahap pemanggilan akan diwakilkan oleh 10 PKBM.

Seperti diberitakan, Kejari Tangerang tengah mengusut dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 15,97 miliar untuk program pemberantasan buta aksara di Kabupaten Tangerang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran periode Oktober 2007 - Maret 2008.

Dana itu diperuntukkan sebagai bantuan pemberantasan buta aksara pada 97 pusat kegiatan belajar mengajar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pertanggungjawaban kegiatan tersebut ada, tetapi sejumlah kegiatannya diduga fiktif (Kompas, 23/7).

Dinas Provinsi
Selain penyelenggaran PKBM, Rakhmat mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang membidangi penyelenggaraan dana dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pemilik dan pengawas proyek.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Kabupaten," papar Rakhmat.

Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang, Suyono membenarkan pemanggilan itu. Menurut dia, pemanggilan tersebut mulai dilakukan awal Agustus ini.

"Mulai awal Agustus ini kamu sudah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti. Ini dilakukan sebelum kami menetapkan tersangka," papar Suyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Ahmad Suwandhi yang dikonfirmasi melalui telepon genggam dan pesan singkat tidak menjawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau