JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar mobil nasional tahun 2010 terancam jalan di tempat (stagnan) menyusul rencana implementasi Pajak Kendaraan Bermotor Progresif (PKBP) dan Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor (PBBKB).
Imbasnya, harga mobil menanjak sehingga mengakibatkan penurunan penjualan. Yang terparah berpotensi membuat injury industri otomotif nasional serta sektor pendukungnya. Ujung-ujungnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan menjadi efek selanjutnya.
Bayangkan, industri otomotif nasional saat ini menyerap tenaga di atas 500.000 orang. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja dari industri pendukung (vendor) yang menyedot sekitar 100.000-an pekerja.
"Penurunan penjualan pasti terjadi, tapi kemacetan tidak akan berpengaruh apa-apa. Dengan mobil yang sudah ada saat ini saja sudah macet, kecuali dibakar setengahnya baru lenggang kembali jalanan," papar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiharto saat dikonfrimasi KOMPAS.com, Rabu (5/8).
Jongkie menekankan, permasalahan utamanya bukan menahan orang membeli kendaraan baru. Tapi, lebih kepada traffic management serta perilaku berkendara yang baik.
"Kami belum tahu berapa besar penurunannya dan kapan implementasinya, tapi saat berdampak negatif pada kinerja industri otomotif serta sektor (pendukung) lainnya, dan harus ada PHK, jangan menyalahkan kami para industriawan," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan mengusulkan, pemerintah sebaiknya membatasi usia kendaraan yang beredar di kota-kota besar. Mobil-mobil yang usianya di atas 10 tahun hanya dapat digunakan di luar kota. Cara ini sudah digunakan di beberapa negara seperti Jepang.
Untuk menggeser mobil lama ke luar kota, pemerintah, kata Johnny, dapat mewajibkan penggunaan standar emisi Euro 2 untuk semua mobil yang beredar di jalan raya. Dengan begini pemilik mobil lama akan membeli mobil baru atau menjual mobilnya di luar kota besar.
Johnny juga meragukan niat pemprov memperbaiki infrastruktur seiring bertambahnya pajak yang diraup. Sebab, selama ini sektor otomotif sudah menjadi penyumbang terbesar pajak bagi pemerintah pusat dan daerah. "Saya pikir ada beberapa pemprov yang memang belum menjalankan tugas pembenahan infrastruktur dengan baik," ujarnya.
Dalam implementasinya, kedua pajak daerah ini (PKBP dan PBBKB) nantinya akan bisa ditentukan oleh setiap Pemerintah Daerah. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2009, dan diterapkan dua tahun setelahnya (2012). Untuk PKBP, akan dikenakan untuk kendaraan pribadi ke kedua dengan besaran 2-10 persen. Sementara PBBKB, akan dikenakan maksimal 10 persen (mobil pribadi) dan 5 persen (niaga).
Jadi bisa dibayangkan, beli bensin disetiap daerah juga bisa berbeda harganya nanti. Bagi provinsi yang ingin menarik investasi bisa menurunkan pajaknya hingga nol, sementara berlaku sebalknya bagi daerah lain yang sudah terlalu macet.
"Sebenarnya, dari pihak Depperin (Departemen Perindustrian) sudah memberikan masukan, bahwa waktu implementasi undang-undang ini kurang tepat. Melihat kondisi yang saat ini terjadi kurang kondusif. Tapi mereka kan wakil rakyat," ujar Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi Dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Budi Darmadi.
Budi menambahkan, industri otomotif merupakan rangkaian besar yang saling berkaitan dengan sektor pendukung lainnya. Misalnya, dalam setiap satu mobil niaga (commercial car) yang terjual mengindikasikan adanya kegiatan ekonomi baru.
"Anda bisa bayangkan berapa banyak industri yang terkait dan pendukungnya? lihat saja, misalnya travel, (industri) komponen yang terdiri dari tier satu hingga tiga, bengkel resmi dan non-resmi, hingga sektor informal seperti tambel ban di pinggir jalan itu semua terkait dengan industri ini. Jadi sangat besar pengaruhnya," paparnya.
Kontraproduktif
Selanjutnya, peraturan ini dinilai kontraproduktif terhadap kinerja industri otomotif yang selama ini menjadi salah satu unggulan perekonomian maupun APBN di masa krisis. Di saat kondisi mulai membaik pada semester kedua tahun ini dan diperkirakan akan kembali pada jalurnya pada 2010, justru kembali ditekan. Bukan oleh kondisi alami, tapi dari sesuatu yang 'dikondisikan'.
Budi Darmadi melanjutkan, kebijakan ini memang berbeda dengan negara lain. Misalnya, China yang memberikan potongan harga (cash back) 10 persen dan beberapa negara Eropa juga menyubsidi bagi pemilik mobil yang mau menukarkan kendaraan lamanya dengan yang baru berteknologi hijau.
"Kebijakan seperti ini yang justru membuat perekonomian terus berputar, bukan sebaliknya," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang