Prita Mulyasari dan RS Omni Akhirnya Berdamai

Kompas.com - 06/08/2009, 08:32 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32) dan Rumah Sakit Omni International sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus mereka di pengadilan, setelah dipertemukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan di sebuah restoran di Tangerang Selatan, Rabu (5/8) sore.

"Keduanya sepakat untuk berdamai setelah pemerintah daerah sebagai mediator mempertemukan keduanya melalui islah ini," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh di Tangerang, Rabu.

Menurut Shaleh, maksud pertemuan tertutup selama satu jam yang dihadiri Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna Kusumafitri, Prita Mulyasari, dan Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan sendiri itu adalah agar kedua belah pihak tidak memperpanjang kasus hukumnya.

"RS Omni berjanji tidak akan menggugat Prita dan Prita juga memastikan tidak akan menggugat balik RS Omni. Mulai hari ini keduanya tidak ingin konflik ini terjadi lagi," ungkap Shaleh.

Meski enggan mengomentari hasil kesepakatan tertutup itu, Bina Ratna menyatakan, apa yang disampaikan Wali Kota adalah seperti apa yang dia sampaikan. Sementara Prita mengaku senang dengan islah yang dimediatori oleh pemerintah daerah.

"Saya bersyukur sekali dengan pertemuan ini dan semua bisa berjalan dengan baik, semoga antara saya dan pihak RS Omni tidak ada masalah ke depan lagi," kata Prita yang didampingi suaminya, Andri Nugroho, dan beberapa kerabatnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang S Epit menyatakan, meski keduanya telah berdamai di luar jalur hukum, pemerintah daerah tidak bisa menghentikan kelanjutan sidang kasus tersebut.

"Memang keduanya telah berdamai, urusan sidang lanjutan berada di tangan pengadilan. Kami hanya mempertemukan kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik kembali," kata Dadang.

Namun, menurut kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, kepada Antara, sebaiknya dengan adanya perdamaian di luar jalur hukum secara otomatis mengakhiri proses hukum terhadap Prita di pengadilan.

"Selain gugatan itu dicabut oleh RS Omni, kita juga mengharapkan Ibu Prita terbebas dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdatanya," kata Slamet.

Tidak tahu

Staf bagian legal RS Omni Internasional Serpong, Lalu Hadi Furqon, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika ada kesepakatan perdamaian antara RS Omni dan Prita Mulyasari pada hari Rabu ini.

"Kami belum tahu mengenai pertemuan dan kesepakatan itu," ujar Furqon menanggapi adanya kesepakatan perdamaian antara RS Omni dan Prita yang difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan.

Furqon malah balik bertanya kepada media, dari mana wartawan memperoleh kabar adanya kesepakatan perdamaian tersebut. "Dari mana bisa tahu kalau ada kesepakatan itu. Kami belum tahu. Kami lagi berkonsentrasi dengan acara HUT kemerdekaan," kata Furqon.(ant/ksp/pin)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau