JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie membantah telah memerintahkan untuk membuat formulir hasil rekap penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 ilegal yang menyerupai milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beredar di Kota Tangerang, Banten. Demikian pernyataan Marzuki Alie yang dibacakan kuasa hukum SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, di sela-sela sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8).
"Pada dasarnya Sekjen Partai Demokrat mengakui kasus formulir ilegal yang beredar di Kota Tangerang dibuat oleh Partai Demokrat. Namun, Sekjen Partai Demokrat membantah telah mengeluarkan pernyataan mengaku membuat formulir-formulir C1," kata Marzuki Alie, seperti disampaikan kuasa hukum Amir Syamsuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan Rabu (5/8) malam kubu Mega-Prabowo menghadirkan saksi Ahmad Zein yang menyatakan bahwa ada formulir C1 yang beredar di Tangerang sebelum proses pengitungan suara selesai. Formulir C1 ilegal tersebut lengkap dengan tanda tangan KPPS dan stempel basah. Zein juga mengutip berita di majalah Tempo yang menyebut bahwa Marzuki Alie mengakui telah membuat formulir C1 tersebut.
Dalam surat pernyataannya, Marzuki membantah dan mengatakan bahwa berita di majalah Tempo adalah interpretasi dari wartawan-wartawan majalah Tempo sendiri.
"Formulir C1 yang hanya ada di tim pasangan kami adalah bentuk formulir yang dibuat berdasarkan insiatif sendiri oleh kader Partai Demokrat di lapangan untuk mencatat perhitungan berdasarkan kepentingan sendiri," jelas Amir saat membacakan pernyataan Marzuki.
Formulir tersebut dibuat sebagai antisipasi apabila KPPS tidak memberikan formulir C1 milik KPU kepada para saksi. Sebab, pengalaman pileg lalu banyak saksi dari Partai Demokrat yang tidak menerima formulir C1.
"Model C1 sudah diklarifikasi oleh Panwaslu setempat dan formulir yang menyerupai C1 sudah dimusnahkan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang