JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, pihak Raymond Teddy tidak memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penilaian tersebut ia sampaikan terkait somasi Raymond Teddy kepada 7 media, yang menyebut nama lengkapnya pada pemberitaan judi Hotel Sultan.
"Penyebutan nama lengkap itu tidak melanggar kode etik," ujarnya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (6/8). Justru sebaliknya, kata Leo, somasi yang dilayangkan tersebut mengancam kebebasan pers.
Dalam somasi tersebut, pihak Raymond Teddy menuntut sejumlah uang pada masing-masing media. Jumlahnya pun bervariasi antara 1-10 juta dollar AS.
"Itu yang melanggar kode etik. Karena dalam kode etik disebutkan jumlah maksimal untuk ganti rugi sebesar Rp 500 juta," terang dia. Ia juga merasa berita tersebut layak untuk ditayangkan, pasalnya sumber berita berasal dari pihak kepolisian.
Pihak Raymond, lanjut Leo, bisa saja dikenakan hukuman karena melakukan kebohongan. "Mereka mengaku sudah memberikan hak jawab, tapi ternyata belum. Itu bisa dihukum 2 tahun," lontarnya.
Lebih jauh menilai, tindakan pihak Raymond yang mengadukan media-media tersebut ke lembaga HAM dunia yang berada di Swiss, tidak tepat dan terburu-buru. "(Pelaporan itu) terlalu cepat, padahal belum terbukti. Seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers terlebih dahulu," kata dia.
Sementara itu, Bambang Harimurti, Ketua Komisi Penelitian, Pengembangan dan Pendataan Pers, Dewan Pers merasa ada kejanggalan pada somasi yang dilayangkan pihak Raymond. "Yang memberitakan kan banyak, kenapa hanya 7 media yang disomasi?" tanyanya.
Bambang juga menilai, somasi tersebut tidak cukup kuat dan justru akan merugikan pihak Raymond. "Lemah sekali kasusnya. (Somasi ini) salah, bisa dikenakan 2 tahun penjara," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang