JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan Nasional Advokasi Tolak Semen Gresik mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Jawa Tengah yang mengabulkan gugatan mereka, yang diwakilkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Walhi menggugat izin operasi pertambangan PT Semen Gresik di Kabupaten Pati. Dan dinyatakan diterima seluruhnya oleh PTUN Semarang," kata Direktur Walhi Berry Nahdian Furqon.
Menurut Berry, obyek sengketa Walhi dan PT Semen Gresik adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang berwujud Surat Keputusan tentang Izin Penambangan Daerah (SIPD) No 540/052/2008 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati kepada PT Semen Gresik tertanggal 5 November 2008.
"Isi pokoknya adalah mengenai izin melakukan penambangan batu kapur seluas 700 hektar, yang terletak di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo, Desa Tompegunung, dan Desa Sumbersoko yang berada di wilayah kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," ungkap Berry.
Lebih lanjut, ia menuturkan ada 4 alasan PTUN akhirnya memutus SIPD PT. Semen Gresik cacat hukum. Pertama, SIPD PT Semen Gresik tidak memiliki Amdal sehingga bertentangan dengan beberapa peraturan. Kedua, mengancam pelestarian lingkungan hidup, mengingat wilayah yang akan ditambang adalah daerah karst. Ketiga, obyek sengketa memengaruhi lingkungan sosial dan budaya berupa konflik sosial antarmasyarakat, budaya rukun, guyub hilang karena adanya konflik. Keempat, melanggar azas umum pemerintahan yang baik karena pemerintah tidak menerapkan prinsip keterbukaan dan kebijakan dalam pengambilan keputusan.
"Putusan ini juga sangat penting dalam melindungi kepentingan lingkungann hidup. Dan tentunya menjadi preseden hukum bagi kasus-kasus lingkungan hidup yang lain yang kita tahu arahnya sudah skeptis," tandas Berry.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang